JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Politikus Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, menuding Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Mahkamah Kehormatan Dewan mulai goyah sikapnya dalam sidang etik Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Dari tiga anggota PDIP di MKD, kata dia, hanya satu yang ngotot Novanto dijatuhi sanksi, yakni Junimart Girsang.
Ruhut mengaku kaget saat PDIP kemarin mengganti Marsiaman Saragih dengan Risa Mariska. "Mariska baru. Saya dengar semua di bawah kendali Sekjen PDIP," kata Ruhut di gedung DPR, Selasa, 15 Desember 2015. Sekretaris Jenderal PDIP adalah Hasto Kristiyanto.
Baca Juga: Pascakebakaran, Presdir PTFI Inspeksi Lokasi Common Gas Cleaning Plant di Smelter Gresik
Dia mengatakan sudah menyampaikan kepada Junimart agar mengajak Mariska bergabung dengan kubu yang ingin Novanto dihukum. "Ajaklah, ketuklah Junimart, kadernya Mariska itu. Enggak bisa dipengaruhi? Kata Junimart, enggak bisa, Bang. Di bawah kendali Hasto mereka itu. Tolong diuberlah Hasto itu," ujarnya.
Dari hasil hitung-hitungan bersama Junimart, Ruhut mengatakan saat ini ada tujuh yang mendukung Novanto dihukum. "Kalau Mariska bisa kalian pencet, kita menjadi delapan. Pimpinan Partai Keadilan Sejahtera sama kita, jadi masih ada harapan. Kita katakan kepada mereka, ketuk hati mereka," tuturnya.
Meski Demokrat partai penyeimbang, Ruhut meyakinkan dua kadernya di MKD tak akan bergeming. "Tidak usah khawatir, uang bukan segala-galanya. Kami dengar ada 2,5 juta dolar, 5 juta dolar," ucapnya.
Baca Juga: Tuntut Tenaga Kerja, Warga Mengare Komplek Gresik Demo Smelter PT Freeport Indonesia
Rekaman Asli
Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan rekaman percakapan dalam
kasus "Papa Minta Saham", yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya
Novanto, bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan pengusaha Riza
Chalid, tidak bisa dipinjam. Prasetyo menyebutkan peminjaman rekaman harus
seizin pemiliknya.
“Kemarin Pak Menkopolhukam (Luhut Bunsar Pandjaitan) menghubungi saya. Lalu saya
katakan bahwa siapa pun yang mau pinjam (rekaman), ya, minta kepada pemiliknya,”
ujarnya saat ditemui dalam acara Rapat Kerja Kejaksaan RI di Badan Pendidikan
dan Latihan Kejaksaan RI pada Selasa, 15 November 2015.
Prasetyo berujar, saat ini rekaman tengah dititipkan
kepada Kejaksaan Agung untuk sementara waktu. Adapun pemilik rekaman tersebut
adalah Maroef Sjamsoeddin. Prasetyo menuturkan Maroef tidak setuju apabila
rekaman tersebut dipinjam siapa pun.
“Untungnya, Pak Menko (Luhut) bisa memahami bahwa pemiliknya berpesan agar
rekaman tidak dipinjamkan,” ucapnya.
Selain kepada Luhut, Kejaksaan Agung menolak meyerahkan rekaman tersebut kepada
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Prasetyo juga menyarankan MKD meminta langsung
kepada Maroef sebagai pemilik ketimbang meminta kepada penyidik Kejaksaan.
"Alat rekam itu belum berada di bawah kuasa penyidik karena status kasus
masih penyelidikan," kata dia di kantornya, Jumat, 11 Desember 2015.
"Jaksa belum bisa memberikan karena statusnya cuma titipan."
Menurut Prasetyo, penyidik awalnya bersedia menyerahkan rekaman "Papa
Minta Saham" kepada Junimart Girsang cs. Niat tersebut batal setelah
Maroef melayangkan surat protes karena tak mau rekaman asli itu berpindah
tangan. MKD sendiri sempat beralibi sangat membutuhkan rekaman asli untuk
melanjutkan pemeriksaan etik. "Maroef beralasan kesaksiannya di sidang MKD
sudah lebih dari cukup," ujarnya. (Tempo.co)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News