Setnov Bersalah, 9 Anggota Desak Sanksi Sedang, 6 Sanksi Berat, Jaksa Agung: Bagus

Setnov Bersalah, 9 Anggota Desak Sanksi Sedang, 6 Sanksi Berat, Jaksa Agung: Bagus Setya Novanto. foto: newsth.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mayoritas anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat menilai Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) telah melakukan pelanggaran etika dan dijatuhi sanksi sedang karena mengadakan pertemuan dengan Direktur PT bersama pengusaha M. Riza Chalid, dan melakukan pembicaraan di luar kewenangannya.

Dalam sidang yang digelar di Gedung DPR, Rabu, 16 Desember 2015, sembilan dari 15 anggota MKD, yang telah membacakan putusannya menyatakan Setya telah melanggar etik sebagai anggota DPR dan perlu dijatuhi sanksi sedang. Enam anggota lain menyatakan Setya harus dijatuhi sanksi berat. Dua anggota lain belum membacakan putusannya karena sidang diskors untuk istirahat sholat Mahgrib.

Karena sembilan dari 17 anggota MKD menyatakan Setya dijatuhi sanksi sedang, maka anggota Fraksi Golkar ini akan diturunkan dari jabatan Ketua DPR namun tidak dipecat dari DPR. Jika sanksi berat, maka MKD membentuk panel yang akan memutuskan apakah Setya bersalah atau tidak. Hukuman dari pelanggaran berat ini adalah dipecat dari DPR.

Persoalannya, proses di panel etik ini memakan waktu yang cukup panjang dan keputusannya bisa menganulir keputusan MKD hari ini. Jika ia dinyatakan tidak bersalah, ia akan tetap di Senayan.

Berikut ini pandangan dari 15 anggota MKD:

1)"Setya Novanto telah melanggar kode etik," Darizal Basir dari Fraksi PAN.

2) "Saudara Setya Novanto diindikasikan telah melakukan pelanggaran kode etik berat," kata Dimyati dari PPP.

3) "Telah melakukan pertemuan di luar tugas dan fungsinya sebagai ketua DPR. Anggota dilarang melakukan hubungan dengan mitra kerja yang mengarah KKN," Maman dari PKB.

4) "Legalitas bukanlah titik berat dan bisa menjadi alat bukti cukup menjadi dasar memutus perkara etik. Saksi telah mengakui pertemuan, mengarah pada menjanjikan penyelesaian, memberikan saham kepada presiden dan wakil presiden, serta meminta saham proyek di timika," kata Victor dari Fraksi PDIP.

"Teradu layak mendapat sanksi sedang dengan melakukan pemberhentian terhadap ketua DPR," Victor dari PDIP.

5) "Setya Novanto telah melampaui kapasitasnya sebagai ketua DPR yang seharusnya menghindari tidakan seperti itu. Melanggar etika dan norma yang berlaku. Agar menjatuhkan sanksi sedang, UU tentang tata cara mahkamah kehormatan DPR RI," kata Risa Mariska dari Fraksi PDIP.

6) "Berdasarkan fakta, telah terjadi pelanggran etik oleh setnov, Ketua DPR, Maka ia dapat dikenakan pelanggaran sedang," kata Guntur Sasongko dari Fraksi Demokrat.

7) "Setya Novanto terbukti melanggar kode etik berat, berdampak pada sanksi pemberhentian," M. Prakosa dari Fraksi PDIP.

8) "Berdasarkan keterangan pengadu, teradu, keterangan saksi, kami berpendapat Setnov telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengadakan pertemuan dengan penguasaha di luar kewenangannya sebagai anggota DPR. Saudara Setya Novanto dapat diberikan sanksi sedang," kata Sukiman dari fraksi PAN.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO