JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mayoritas anggota Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat menilai Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) telah melakukan pelanggaran etika dan dijatuhi sanksi sedang karena mengadakan pertemuan dengan Direktur PT Freeport bersama pengusaha M. Riza Chalid, dan melakukan pembicaraan di luar kewenangannya.
Dalam sidang yang digelar di Gedung DPR, Rabu, 16 Desember 2015, sembilan dari 15 anggota MKD, yang telah membacakan putusannya menyatakan Setya telah melanggar etik sebagai anggota DPR dan perlu dijatuhi sanksi sedang. Enam anggota lain menyatakan Setya harus dijatuhi sanksi berat. Dua anggota lain belum membacakan putusannya karena sidang diskors untuk istirahat sholat Mahgrib.
Baca Juga: Pascakebakaran, Presdir PTFI Inspeksi Lokasi Common Gas Cleaning Plant di Smelter Gresik
Karena sembilan dari 17 anggota MKD menyatakan Setya dijatuhi sanksi sedang, maka anggota Fraksi Golkar ini akan diturunkan dari jabatan Ketua DPR namun tidak dipecat dari DPR. Jika sanksi berat, maka MKD membentuk panel yang akan memutuskan apakah Setya bersalah atau tidak. Hukuman dari pelanggaran berat ini adalah dipecat dari DPR.
Persoalannya, proses di panel etik ini memakan waktu yang cukup panjang dan keputusannya bisa menganulir keputusan MKD hari ini. Jika ia dinyatakan tidak bersalah, ia akan tetap di Senayan.
Berikut ini pandangan dari 15 anggota MKD:
Baca Juga: Tuntut Tenaga Kerja, Warga Mengare Komplek Gresik Demo Smelter PT Freeport Indonesia
1)"Setya Novanto telah melanggar kode etik," Darizal Basir dari Fraksi PAN.
2) "Saudara Setya Novanto diindikasikan telah melakukan pelanggaran kode etik berat," kata Dimyati dari PPP.
3) "Telah melakukan pertemuan di luar tugas dan fungsinya sebagai ketua DPR. Anggota dilarang melakukan hubungan dengan mitra kerja yang mengarah KKN," Maman dari PKB.
Baca Juga: Freeport Indonesia Raih 4 Penghargaan Good Mining Practice Award 2024
4) "Legalitas bukanlah titik berat dan bisa menjadi alat bukti cukup menjadi dasar memutus perkara etik. Saksi telah mengakui pertemuan, mengarah pada menjanjikan penyelesaian, memberikan saham kepada presiden dan wakil presiden, serta meminta saham proyek di timika," kata Victor dari Fraksi PDIP.
"Teradu layak mendapat sanksi sedang dengan melakukan pemberhentian terhadap ketua DPR," Victor dari PDIP.
5) "Setya Novanto telah melampaui kapasitasnya sebagai ketua DPR yang seharusnya menghindari tidakan seperti itu. Melanggar etika dan norma yang berlaku. Agar menjatuhkan sanksi sedang, UU tentang tata cara mahkamah kehormatan DPR RI," kata Risa Mariska dari Fraksi PDIP.
Baca Juga: Tim Melek Industri Bedanten Gresik Gelar Giat Religi
6) "Berdasarkan fakta, telah terjadi pelanggran etik oleh setnov, Ketua
DPR, Maka ia dapat dikenakan pelanggaran sedang," kata Guntur Sasongko
dari Fraksi Demokrat.
7) "Setya Novanto terbukti melanggar kode etik berat, berdampak pada
sanksi pemberhentian," M. Prakosa dari Fraksi PDIP.
8) "Berdasarkan keterangan pengadu, teradu, keterangan saksi, kami berpendapat Setnov telah terbukti secara sah dan meyakinkan mengadakan pertemuan dengan penguasaha di luar kewenangannya sebagai anggota DPR. Saudara Setya Novanto dapat diberikan sanksi sedang," kata Sukiman dari fraksi PAN.
9) "Sebagai wakil rakyat, saya telah mencermati keterangan pengadu, teradu, dan saksi. Fakta yang terungkap di persidangan adalah benar adanya bahwa Setnov bertemu pengusaha. Namun Setnov berusaha menutupi dan membantah. Apa yang dilakukan tidak patut dan di luar kewenangannya. Maka dapat dinyataka bahwa, telah scara nyata melanggar etika anggota DPR RI, dijatuhi sanksi sedang dengan diberhentikan dari ketua DPR," Ahmad Bakri dari PAN.
Baca Juga: Smelter Freeport di Gresik Resmi Beroperasi, Telan Anggaran hingga Rp58 Triliun
10) "Setnov diberikan sanksi berat," Sufmi Dasco dari Gerindra.
11) "Saya berpendapat bahwa Setnov, ketua DPR, terbukti melakukan pelanggaran berat, dan harus diberhentikan karena melanggar pasal 20 ayat 40E. Saya mengusulkan membentuk panel, untuk mendapat penilaian objektif," Supratman dari Gerindra.
12) "Teradu dapat diduga melakukan pelanggaran berat. Dalam hal pelanggaran kode etik berat, MKD harus membentuk panel yang berujung pada pemberhentian. Dibentuk panel agar tidak ada kesan main-main karena ada kepentingan politis. Dan supaya masyarakat tahu duduk permasalahannya dalam panel tersebut," Adies Kadir dari Fraksi Golkar.
Baca Juga: Bikin Macet, Warga Hadang dan Sweeping Bus Pekerja Smelter Freeport di Gresik
13) "Di tengah fakta dan data yang tidak maksimal, pendapat kami, kami berkesimpulan sama, kalau saudara Novanto terdapat pelanggaran etik berat. Kita harus membentuk panel," kata Ridwan Bae dari fraksi Golkar.
14) "Berdasarkan uraian, telah terbukti secara sah dan meyakinkan, Setnov telah melakukan pelanggaran kode etik sedang. Dan diberhentikan dari jabatannya dari ketua DPR," kata Sarifudin Suding dari fraksi Hanura.
15) "Bahwa menilai alat bukti telah memperhatikan ketersesuaian alat bukti satu dengan yang lainnya. MKD telah mengamati dengan seksama beserta alat bukti, maka MKD berkesimpulan yang bersangkutan diberikan pelanggaran sedang dan diberhentikan dari ketua DPR," kata Junimart Girsang dari fraksi PDIP.
Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Kontrak hingga 2061, Menteri ESDM: Cadangan Freeport Bisa Sampai 100 Tahun
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo merespons positif sikap anggota Mahkamah Kehormatan Dewan yang menjatuh sanksi kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto atas upayanya mengambil keuntungan dari perpanjangan kontrak karya Freeport.
"Bagus itu, akan memperkuat penyelidikan di Kejagung nantinya," ujar Prasetyo kepada Tempo, Rabu, 16 Desember 2015.
Sebagaimana diketahui, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan permufakatan jahat antara Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid untuk memperoleh keuntungan dari perpanjangan kontrak karya Freeport. Sampai saat ini, Kejagung belum menaikkan status kasus tersebut ke penyidikan.
Baca Juga: Wakil Menteri BUMN Optimis Smelter di Gresik Beroperasi Sesuai Rencana
Prasetyo mengatakan, hasil sidang MKD hari ini menjadi referensi penting untuk menentukan apakah kasus Setya Novanto pantas naik ke penyidikan atau tidak. Namun, ia memastikan, Kejaksaan Agung akan tetap lanjut mengusut Setya kalaupun MKD tak memberikan sanksi apapun ke Setya.
"Urusan MKD itu hanya masalah patut tak patutnya tindakan Setya. Kami lihat sisi hukumnya. Jadi, dikenai sanksi atau tidak, kami jalan terus," ujarnya menegaskan. (tempo.co)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News