JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Saat keputusan akhir MKD soal kasus 'papa minta saham' belum digedok, Ketua DPR Setya Novanto akhirnya mengundurkan diri. Surat pengunduran diri Setya Novanto dari kursi pimpinan DPR dibacakan di MKD DPR.
"Surat pengunduran diri Pak Setya Novanto sudah diterima MKD," kata anggota MKD DPR Sukiman kepada wartawan di depan ruang MKD, Rabu (16/12) malam dilansir merdeka.com.
Baca Juga: Pascakebakaran, Presdir PTFI Inspeksi Lokasi Common Gas Cleaning Plant di Smelter Gresik
Adalah Sufmi Dasco Ahmad anggota MKD DPR dari Gerindra yang membacakan surat pengunduran diri itu. Dalam surat itu disebutkan kalau Novanto menandatangani dalam sebuah materai.
Sebelumnya sidang dilakukan tertutup. Sidang membacakan keputusan anggota MKD. Di sela-sela persidangan pembacaan hasil keputusan, Novanto mengirimkan surat mundur dari Ketua DPR.
Dalam sidang itu, mayoritas anggota MKD DPR lebih banyak memberi sanksi berat dan sedang kepada Novanto.
Baca Juga: Tuntut Tenaga Kerja, Warga Mengare Komplek Gresik Demo Smelter PT Freeport Indonesia
Mendengar pengunduran diri Setya Novanto, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan pengusutan dugaan pemufakatan jahat yang kini masih diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung) akan semakin mudah.
"Mudah-mudahan (mempermudah proses penyelidikan), dengan dia mundur, dia tidak lagi memiliki kapasitas yang dia punyai sekarang," kata Prasetyo.
Namun Prasetyo menyebut bahwa dengan pengunduran diri Novanto tak terlalu berpengaruh dengan proses penanganan. Prasetyo memastikan bahwa ada indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pertemuan 'papa minta saham' yang dilakukan oleh Novanto tersebut.
Baca Juga: Freeport Indonesia Raih 4 Penghargaan Good Mining Practice Award 2024
"Tapi hal itu tidak usah dipermasalahkan, yang pasti ada indikasi korupsi yang saat ini kita dalami, kita tunggu saja lah seperti apa nantinya. Yang penting kita jalan terus," ujar Prasetyo.
Seperti diketahui, Kejagung memang tengah menyelidiki kasus yang dikenal dengan 'papa minta saham' tersebut. Di dalam pertemuan Novanto, Reza dan Maroef disinyalir adanya pemufakatan jahat yang bisa berujung pada tindak pidana korupsi.
Pemufakatan jahat sendiri telah diatur dalam Pasal 15 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini penyelidik tengah merumuskan pelanggaran hukum apa yang terjadi dalam pertemuan tersebut sebelum akhirnya melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka.
Baca Juga: Tim Melek Industri Bedanten Gresik Gelar Giat Religi
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta agar Ketua DPR Setya Novanto mundur dari jabatannya meski saat itu belum ada putusan resmi dari Sidang MKD, namun sikap mayoritas anggota mahkamah sudah cukup sebagai alasan agar Novanto mundur dari kursinya saat ini.
"Ya harus mundur, ini kan keputusan, bukan mengimbau. Ini sesuai dengan Undang-undang," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden. Mengenai jenis sanksi, sedang atau berat, Kalla menyerahkan keputusan itu kepada MKD. "Tinggal mana yang lebih banyak," ucap Kalla. (mer/dtc/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News