PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis parkiran minimarket, Taufik Hidayat (27) warga Desa Tarokan Kecamatan Bayuanyar, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh anggota Sat Reskrim Polres Probolinggo Kota.
Sebab, mantan guru agama di salah satu lembaga swasta di desanya tersebut berusaha kabur ketika hendak disergap. Saat itu, tersangka bersama temannya Kevin Nuril Fahmi (17) sedang mengincar mangsa di Kota Probolinggo.
Baca Juga: Diduga Cemburu, Pukul Kawan Istri, Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota
Taufik sudah lama menjadi target operasi (TO) polisi karena banyaknya laporan masyarakat yang kehilangan motor di parkiran minimarket.
Berdasarkan ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan semuanya sama. Yakni dua orang berboncengan mengendarai motor Suzuki FU, kemudian petugas melakukan pencocokan dengan CCTV di minirmaket yang menjadi lokasi pencurian. Setelah diketahui secara persis ciri pelaku, polisi kemudian melakukan pengintaian di tempat-tempat yang rawan pencurian motor. Alhasil, saat pelaku bergerak hendak melancarkan aksinya, polisi langsung menyergap.
"Sudah ada 10 TKP dan masih kita kembangkan," ujar Kasat Reskrim AKP Trisno Nugroho di Mapolresta Proboliggo, Kamis (17/12) .
Baca Juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus Pencuri dan 2 Penadah
Dalam menjalankan aksinya, lanjut Trisno, tersangka Taufik merusak stop kontak motor dengan kunci T. Sebelum beraksi, tersangka bersama temannya melihat pergerakan korban yang masuk ke minimarket. Saat situasi sudah terlihat aman, pelaku langsung beraksi dengan cepatnya.
"Ini tertangkap pada saat pelaku akan beraksi," ujarnya membenarkan bahwa tersangka adalah mantan guru agama.
Dari penangkapan tersangka tersebut, polisi mengantongi 2 penadah yang berdomisili di Kabupaten Probolinggo. Saat ini barang bukti yang diamankan adalah 2 motor matic milik korban, dan motor tersangka.
Baca Juga: Tawuran Gangster Motor, Polres Probolinggo Kota Amankan 7 Tersangka
"Kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancamana maksimal 7 tahun," pungkas perwira asal Solo ini. (ndi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News