TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sejak peredaran minuman keras (miras) jenis arak distop oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban pasca digedoknya perda tentang miras, peredaran “Tuak” makin marak saja. Buktinya kini warung-warung tuak mulai banyak bermunculan. Dalam perda tersebut, tuak memang tidak termasuk sebagai minuman yang dilarang.
Pantauan di lapangan, di sepanjang jalan Kecamatan Merakurak menuju Montong sedikitnya ada 10 titik warung baru penjual minuman tuak. Misalnya di sebelah timur pertigaan Desa Talun, Kecamatan Montong, Tuban. Meski baru dibuka namun, warung tersebut pelanggannya sudah membludak.
Baca Juga: Diskopumdag Tuban Fasilitasi 80 UMKM untuk Bermitra dengan Toko Ritel Modern
Munculnya banyak warung tuak ini mengundang kontra banyak masyarakat, pasalnya warga khawatir terhadap nantinya keberadaan warung tuak tersebut mendatangkan masalah laten seperti kasus perkelahian, kekerasan maupun tawuran maupun kasus kriminal lainnya.
“Khawatir juga dengan keberadaan warung tersebut, takut menimbulkan kekisruhan, karena biasanya peminumnya suka buat ulah,” kata salah satu pemuda setempat yang enggan menyebutkan namanya saat curhat pada wartawan bangsaonline.com, Senin (21/12).
Menurutnya, membuka warung tuak memang tidak ada larangan. Namun, sebaiknya harus memperhatikan lingkungan. Yakni, jauh dari perkampungan ataupun keramaian. Pasalnya, saat minum tuak, orang yang mabuk berat terkadang membuat ulah. Bahkan, memunculkan perkelahian hingga berujung kematian.
Baca Juga: 40 UMKM Binaan Pemkab Tuban Siap Ekspor Produk ke Luar Negeri
“Kalau bertengkar sesama temannya sendiri saat sama-sama mabuk tidak masalah, tetapi khawatirnya itu yang tidak tahu apa tapi kena sasaran pemabuk tersebut. Itu kan sangat bahaya, apalagi letaknya yang dekat jalan raya banyak orang yang melintas,” beber pemuda lulusan sarjana UNIROW Tuban itu.
Supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, ia meminta pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban agar memberikan sosialisasi pada pemilik warung supaya penjual tuak tersebut memilih tempat bagi pelanggan yang jauh dari keramaian.
“Kami minta Satpol PP ini harus aktif memberikan sosialisasi pada penjual maupun peminumnya, supaya mereka tidak membuat ulah,” pintanya.
Baca Juga: Dispendik Tuban Gelar Student Festival Week 2024
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Heri Muharwanto ketika dikonfirmasi mengenai banyaknya warung tuak yang bermunculan mengatakan jika pihaknya akan meninjau dulu keberadaan warung tuak tersebut sebelum memberikan sosialisasi dan pembinaan pada penjualnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News