BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Ini luar biasa. Jumlah gugatan perceraian yang dilayangkan warga kota Ledre ke Pengadilan Agama Bojonegoro sepanjang tahun 2015 ini relatif tinggi. Sesuai data di pengadilan agama, ada 2.890 gugatan perceraian yang diterima, terdiri dari cerai talak ada 1.065 perkara dan cerai gugat 1.825 perkara.
Wakil Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikhin Jamik saat ditemui di kantornya mengatakan, pengajuan dua perkara perceraian itu berbeda. Sholikhin menjelaskan, cerai talak diajukan oleh suami kepada istri, sedangkan cerai gugat yang mengajukan istri kepada suami.
Baca Juga: Deklarasi Relasi Jamur, Ketua Dekopinwil: Jangan Sampai Jatim Dipimpin Selain Khofifah
"Keduanya memiliki konsekuensi sama, yaitu keputusannya sama-sama cerai," papar Sholikin kepada bangsaonline.com, Kamis (31/12/2015).
Sholikhin menjelaskan, jumlah cerai gugat lebih banyak dibanding cerai talak. Penyebab cerai gugat adalah karena tidak ada tanggung jawab suami kepada istri, misalkan tidak memberikan nafkah. Rata-rata, pengaju cerai gugat itu karena pada saat mereka menikah usianya di bawah 22 tahun.
"Kesiapan psikologi mereka rapuh. Ketika ada persoalan di dalam rumah tangga, mereka tak bisa menyelesaikan," ujarnya.
Baca Juga: Peletakan Batu Pertama Masjid Darussalam Trucuk Bojonegoro, Khofifah Bahas soal Perdamaian Gaza
Jumlah perceraian sepanjang tahun 2015 menurun dibanding tahun 2014. Tahun lalu, jumlah cerai talak sebanyak 1.079, menurun sebanyak 14 perkara. Jumlah cerai gugat juga menurun, tahun lalu sebanyak 1.846 perkara, menurun 21 perkara dibanding tahun ini.
Selain perceraian, perkara yang dilayangkan warga ke pengadilan dan patut disoroti adalah perkara dispensasi kawin atau perkawinan dini yang dilakukan pasangan belum cukup umur. Jumlah tahun ini ada 206 perkara, menurun dibanding tahun lalu ada 210 perkara.
"Pengadilan agama memberi dispensasi karena ada kejadian luar biasa yang melibatkan laki-laki dan perempuan, tapi mereka belum cukup umur untuk menikah," katanya.
Baca Juga: Berangkatkan Jalan Sehat Hari Koperasi di Bojonegoro, Khofifah: Penggerak Ekonomi Kerakyatan
Perkara lain yang ditangani pengadilan agama adalah perkara wali afdhol ada 17 perkara. Maksud wali afdhol adalah wali yang diwakili dari penunjukkan oleh pihak pengadilan agama. Hal itu disebabkan karena orang tua mempelai tidak mau menjadi wali perkawinan anaknya. Biasanya, masalah tersebut disebabkan perbedaan keyakinan dengan adat masyarakat.
"Contohnya, wali dari mempelai tidak cocok dengan hitungan adat di daerahnya. Biasanya berbentura. Dengan adat masyarakat yang tidak dibenarkan agama," bebernya.
Perkara menonjol lainnya masalah pembatalan perkawinan ada 19 perkara. Hal itu sebagian besar dibatalkan oleh pihak kantor urusan agama atau istri calon mempelai pria karena melanggar syarat rukun pernikahan. Kasus di Bojonegoro, rata-rata penyebab pembatalan perkawinan karena calon mempelai pria memanipulasi syarat administrasi.
Baca Juga: Baru Sebulan Musim Kemarau, Satu Desa di Bojonegoro Sudah Terdampak Kekeringan
"Kebanyakan mengaku jejaka (belum menikah). Surat-surat syarat pernikahan diisi jejaka, ternyata dia memiliki istri. Itu tidak boleh," tukasnya.
Perkara lain yang ditangani pengadilan agama soal ijin poligami, jumlahnya ada 10 perkara. Pelaku poligami sebagian besar pengusaha, ada juga mantan kepala desa. Mengenai masalah poligami, Sholikhin berpesan lebih baik poligami dibanding nikah siri.
"Dengan poligami status hukumnya dibolehkan dan tercatat di dokumen negara, sedangkan nikah siri tidak ada," pungkasnya.
Baca Juga: Ratusan Jemaah MCA Bojonegoro Gelar Salat Iduladha dan Sembelih Hewan Kurban Hari ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News