SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota DPRD Jawa Timur mengecam keputusan Mendagri Tjahjo Kumolo yang dalam Permendagri nomor 37/2014 telah menurunkan fasilitas pelayanan kesehatan bagi para wakil rakyat.
Jika dalam UU 40/2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan PP 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan, anggota dewan yang dianggap pejabat daerah mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan VIP, namun dalam Permendagri justru turun menjadi kelas I.
Baca Juga: Antisipasi Era Digitalisasi, Ketua Komisi A DPRD Jatim Dorong Kegiatan Produktif
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Agung Mulyono menegaskan, dalam Kepres menyebutkan dalam kepesertaan dalam jaminan kesehatan (BPJS) yang telah diberikan tidak boleh ada penurunan (down grade). Namun kenyataannya di Permendagri justu ada penurunan dari fasilitas kelas VIP menjadi kelas satu.
Padahal di sisi lain, anggota DPRD Jatim merupakan pejabat daerah dan posisinya setingkat dengan SKPD eselon II. Karena itu, Komisi E melayangkan surat protes ke Mendagri terkait penurunan status, namun hingga kini belum ada jawaban.
"Jujur, kami menyesalkan sikap Mendagri. Padahal sesuai aturan keputusan yang lebih rendah tidak boleh mengalahkan keputusan yang lebih tinggi. Begitu juga dengan Permendagri tidak boleh mengalahkan Kepres. Kalau ini sampai terjadi, ini namanya pelecehan," tegas politisi asal Partai Demokrat ini, Jumat (8/1).
Baca Juga: Bahas Percepatan RDTR Bersama Mendagri, Menteri ATR/BPN: Mudahkan Iklim Investasi
Ditambahkannya sesuai UU 40/2014 pasal 4 huruf f disebutkan bahwa SJSN dilaksanakan berdasarkan prinsip portabilitas, artinya jaminan sosial termasuk jaminan kesehatan dilaksanakan secara berkelanjutan.
Apalagi diketahui, Sekretaris DPRD Jatim telah menganggarkan sebesar Rp1,3 miliar untuk pimpinan dan anggota DPRD maka fasilitas yang dapat diberikan adalah kelas VIP.
"Itu artinya sama dengan sejak awal menjadi kepersertaan, pasien tidak boleh dirubah fasilitasnya. Termasuk ketika ada seorang anggota dewan sakit, maka mereka berhak mendapatkan pelayanan ruang VIP," jelasnya.
Baca Juga: Perubahan Nomenklatur BPR Jatim, Adhy Karyono: Optimalkan Peran untuk Tingkatkan Ekonomi
Hal senada juga diungkapkan Anggota Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo. Menurutnya, dalam istilah hukumnya jika ada aturan di bawah mengalahkan aturan yang di atasnya atau leq supperior deregat legi inforiori.
"Namun secara hukum hal ini tidak diperbolehkan. Karenanya, saya tidak menyalahkan protes teman-teman komisi E yang dilayangkan ke Mendagri," pungkas politisi Golkar itu. (mdr/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News