SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Minimarket di depan Stasiun Gubeng lama Rabu (13/1) mendadak ramai karena didapati seorang pria tewas di tempat duduk teras minimarket. Peristiwa ini pun heboh dan jadi tontonan warga.
Dari identitas yang ada di tubuhnya, pria yang tewas dengan posisi duduk dan telungkup di atas meja tersebut bernama Ahmad Abdul Gani (65), asal Binangun, Blitar.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Tukang becak yang biasa mangkal dekat TKP bernama Ratno mengatakan, sekitar pukul 07.30 WIB, tiba-tiba dirinya mendengar teriakan sejumlah karyawan minimarket yang meminta tolong.
“Pak, tolong Pak. Bapak ini sepertinya sudah meninggal (meninggal dunia). Tolong bilang ke pak polisi,” ucapnya menirukan karyawati minimarket sambil bergegas melaporkan kejadian tersebut ke pos polisi yang hanya berjarak kurang dari 100 meter dari TKP.
Saat ditemukan sudah tidak bernyawa, pria ini memakai baju batik merah dan celana abu-abu (celana pelajar SMA pada umumnya). Pria kurus ini juga terlihat mengeluarkan busa pada bagian mulutnya.
Baca Juga: PT Umroh Kilat Indonesia, Prioritaskan Beri Edukasi ke Para Jemaah
Polsek Tambaksari yang datang langsung mengecek kondisi pria itu. Saat diketahui kondisinya sudah tidak bernyawa, polisi lantas mengevakuasi jasadnya dibantu petugas Linmas, Satpol PP dan PMI Kota Surabaya.
Sementara karyawan minimarket mengatakan pria yang tewas tersebut sudah hampir satu bulan terlihat di Stasiun Gubeng. Bahkan pada saat malam hari, ia selalu menumpang tidur di tempat duduk teras minimarket. Dan pada saat siang hari, ia pergi entah kemana. Bahkan sesekali, sejumlah karyawan minimarket memberikan minum ataupun makanan, karena kasihan melihat pria tersebut.
“Tidak ada tanda-tanda kekerasan. Dugaan sementara, meninggal karena sakit. Jasadnya kita kirim ke RSU dr Soetomo sambil menunggu keluarganya yang akan kita hubungi,” kata Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, AKP Nadiar. (sby3/rev)
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News