SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Jumlah tahanan sudah melebihi dari kapasitas gedung, sejumah warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang terpaksa harus dipindahkan ke Rutan Pamekasan.
Kepala Satuan Keamanan Rutan Kelas IIB Sampang Abdus Subir menjelaskan, kondisi Rutan sudah tidak sebanding dengan jumlah warga binaan saat ini. “Seharusnya Rutan Sampang dihuni 155 orang, tapi sekarang mencapai 208 warga binaan. Maka harus dititipkan ke Pamekasan,” terang Abdus Subir, Kamis (14/1).
Baca Juga: Kuatkan Layanan Kesehatan di Lapas dan Rutan, Kemenkumham Jatim Gandeng Instansi Terkait
Ia menjelaskan, napi dengan kasus narkoba dan warga binaan yang masa proses hukumnya 7 tahun ke atas menjadi prioritas utama dalam melakukan pemindahan. “Setiap bulannya, pasti ada warga tahanan yang dipindah ke Pamekasan khususnya kasus narkoba. Untuk tahun ini, tidak hanya tahanan narkoba, tapi kasus kriminal juga bisa dimutasi," jelasnya.
Lebih lanjut Abdus Subir menerangkan, sejauh ini, pihaknya sudah empat kali melakukan pemindahan warga binaan ke Rutan di Pamekasan.
Sedangkan untuk penambahan ruang sel tahanan guna menambah kapasitan tidak dimungkinkan lantaran keterbatasan area lokasi yang sempit. (hri/rev)
Baca Juga: 150 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Ikut Program Rehabilitasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News