Simpan Ekstasi, Warga Tropodo Sidoarjo Dibekuk

Simpan Ekstasi, Warga Tropodo Sidoarjo Dibekuk Ferik, tersangka pengguna pil ekstasi bersama petugas. foto: catur andy/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Anggota Satreskrim Polsek Waru berhasil membekuk pengguna ekstasi, Jum'at (15/1). Tersangka yang dibekuk adalah atas nama Ferik Perdana (29), warga Taman Wisata Blok L3 A Desa Tropodo Kecamatan Waru. Penangkapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di Taman Wisata Blok L3 A Desa Tropodo Kecamatan Waru, ada penghuni yang menyimpan narkotika.

Dari info tersebut, anggota langsung meluncur, dan sekitar pukul 13.00 wib polisi melakukan lidik ke sekitar TKP. Ternyata benar, petugas menemukan 3 pil ekstasi warna pink, yang oleh pemiliknya disimpan dan dilekatkan di rokok gudang garam surya 12.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Ringkus 9 Pengedar Narkoba, Total Barang Bukti Senilai Rp1 Miliar

Kapolsek Waru, Kompol Moh Fatoni SH membenarkan perihal penangkapan itu..

"Kita temukan pil jenis ekstasi itu, di mobil Toyota Avanza bernopol L 1825 HY. Oleh pemiliknya barang haram tersebut disimpan dan dikeletkan di rokok gudang garam surya 12. "Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti (BB) kita bawa dan kita amankan di Mapolsek Waru," terangnya, Jumat (15/1).

Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di jeruji besi tahanam Mapolsek Waru. Tersangka dijerat pasal 112 (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (cat/rev)

Baca Juga: Terancam Hukuman Mati, Pengedar Sabu Asal Sidoarjo ini Diduga Jaringan Napi Salah Satu Lapas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO