NGAWI, BANGSAONLINE.com - Kendati di media sosial sudah diposting pemberitahuan jenis Surat Ijin Mengemudi (SIM) C tetapi Kasat Lantas Polres Ngawi AKP I Made Parwita menegaskan, pihakya belum menerima perintah resmi.
"Kami belum menerima perintah maupun petunjuk dengan adanya perubahan SIM bagi pengendara kendaraan roda dua yang memang saat ini banyak diperbincangkan masyarakat," ujarnya kepada BANGSAONLINE, Minggu (17/1).
Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba
Menurutnya, perubahan SIM C tersebut masih dalam wacana saja.
Saat ditanya, apakah perubahan SIM tersebut akan dimulai atau merupakan program Polri di tahun 2016?. Kasat Lantas AKP.I Made Parwita tidak dapat memberikan jawaban.
"Kita sebagai pelaksana hanya menunggu perintah dan petunjuk dari Dirlantas Polri, yang nyatanya sampai saat ini dari jajaran Sat Lantas Polres Ngawi belum menerima perintah maupun petunjuk," jelasnya.
Baca Juga: Kapolres Ngawi Pimpin Sertijab Kabag Log dan Tiga Kapolsek Baru
Untuk diketahui, saat ini wacana yang beredar di masyarakat bahwa SIM C akan dibedakan tiga golongan, yaitu SIM C, SIM C1, dan SIM C2. SIM C untuk kendaraan roda 2 dibawah 250 cc sedang SIM C1 untuk kendaraan roda yang CCnya antara 250 sampai 500 selanjutnya SIM C2 500cc keatas.(nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News