LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Keinginan masyarakat Lamongan untuk menikmati pasar yang nyaman dan higienis belum terwujud. Sebab, pasar tradisional produk peternakan terpadu untuk penjualan daging yang berlokasi di pasar unggas di sebelah barat pasar Sidoharjo hingga kini belum dimanfaatkan pedagang. Padahal gedung tersebut dibangun dengan dana APBN sebesar Rp 4,7 Miliar dan sudah diresmikan Bupati Fadeli saat itu.
Saat sambutan peresmian itu Fadeli mengatakan agar konsumen tidak usah khawatir mengonsumsi daging. "Karena di pasar ini dilengkapi mulai dengan tempat transaksi jual beli unggas hidup, tempat karantina sebelum dipotong, tempat pemotongan hingga tempat penjualan dagingnya yang dilengkapi dengan AC," terang Fadeli kala itu.
Baca Juga: Peringatan HKN ke-60, Pemkab Lamongan Klaim Program Kesehatan Laserku Jangkau 4.187 KK
Ia berpesan agar fasilitas yang sudah bagus dan lengkap ini supaya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, baik oleh pedagang juga pembeli.
Berdasarkan pantauan wartawan, hingga kini lokasi pasar unggas yang digunakan baru bangunan terbuka (los) sebelah timur yang digunakan para pedagang ayam/unggas. Sementara gedung tertutup yang digunakan sebagai lokasi penjualan daging masih tertutup rapat. Meski sempat dimanfaatkan untuk penjualan produk peternakan.
"Kita masih kesulitan untuk memindahkan para penjual daging yang sekarang menempati pasar Sidoharjo, yang dikelola PD Pasar," ujar Sekretaris Dinas Peternakan Kabupaten Lamongan, Bruno D Bu'u, Senin(18/1).
Baca Juga: Kepala DPMD Lamongan Sebut Keberadaan BUMDes Harus Libatkan Tokoh dan Masyarakat
Selain itu, keberadaan Rumah Potong Hewan (RPH) Lamongan yang juga satu lokasi dengan Pasar Unggas tersebut hingga kini juga tidak kunjung difungsikan. "Sudah pernah kita ujicobakan, tetapi penjagal lebih memilih yang manual saja," ujarnya.
Bruno mengatakan jika pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait penempatan lokasi penjualan daging dan juga pemotongan secara elektrik tersebut. “Sudah kita sosialisasikan kepada para penjagal agar melakukan pemotongan di RPH, tetapi banyak yang tidak minat," tambahnya.
Masih menurut Bruno, pihaknya akan tegas terhadap para penjagal rumahan yang hingga kini tidak mengindahkan imbauan Dinas Peternakan seiring turunya Perda Kabupaten Lamongan No 5 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan tempat pemotongan hewan.
Baca Juga: Pimpin Apel Peringatan HSN 2024, Plh Bupati Lamongan Ajak Santri Warisi Nilai-Nilai Luhur
"Dalam perda sudah jelas, dalam pasal 26, jika tidak melakukan pemotongan di RPH akan dikenakan sanksi 3 bulan kurungan atau denda Rp 50 juta," ujarnya seraya menjelaskan akan diterapkan usai pelantikan Bupati terpilih mendatang. (lmg1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News