Zainal Arifin, tersangka penganiayaan kurir cash on delivery (COD) di Pamekasan saat digelandang petugas. Foto: Ist.
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Zainal Arifin alias Arif, oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sampang, yang telah ditetapkan tersangka atas penganiayaan terhadap kurir ekspedisi JNT di Kabupaten Pamekasan pada Senin (30/6/2025) lalu, mulai diproses oleh BKPSDM Sampang.
Arif Lukman Hidayat, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, mengatakan bahwa pihaknya sudah menggelar rapat pembahasan internal.
BACA JUGA:
- Mahfud MD dalam Haul Kiai Agung Rabah Pamekasan: Semoga Berkontribusi terhadap Kemajuan Indonesia
- Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati Pamekasan Tegaskan Peran Indonesia Jaga Perdamaian Dunia
- YBM PLN Madura Tebar 230 Paket Daging Kurban untuk Warga Dhuafa Pamekasan
- Polres Pamekasan Gelar Rilis Kasus Travel Umrah Diduga Jemaah hingga Rp10 Miliar
"Tinggal menunggu surat resmi dari pihak kepolisian," kata Arif Lukman dikutip dari Antara, Minggu (6/7/2025).
Ia menegaskan, tersangka yang berstatus sebagai ASN harus diberhentikan sementara dari jabatannya karena terjerat kasus dugaan tindak pidana serta ditahan oleh aparat hukum.
Arif melanjutkan, bahwa pemberhentian sementara itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Agar tidak mengganggu proses penyidikan," katanya.
Sekadar informasi, tersangka Zainal Arifin merupakan guru di Taman-Taman Kanak-Kanak Dharma Pertiwi, Omben, Sampang.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




