Zainal Arifin, tersangka penganiayaan kurir cash on delivery (COD) di Pamekasan saat digelandang petugas. Foto: Ist.
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Zainal Arifin alias Arif, oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sampang, yang telah ditetapkan tersangka atas penganiayaan terhadap kurir ekspedisi JNT di Kabupaten Pamekasan pada Senin (30/6/2025) lalu, mulai diproses oleh BKPSDM Sampang.
Arif Lukman Hidayat, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, mengatakan bahwa pihaknya sudah menggelar rapat pembahasan internal.
BACA JUGA:
- Polsek Tamberu Pamekasan Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, 525 Liter Disita
- Pemilik Travel Umrah di Pamekasan Jadi Tersangka, Kerugian Jemaah Rp300 Juta
- Kurang dari Sepekan, 9 Pelaku Kejahatan Jalanan Diringkus Polres Pamekasan
- Pelantikan Dekopinda Pamekasan, Bupati Sebut Gelontorkan Hampir Rp2 M untuk UMKM dan Koperasi
"Tinggal menunggu surat resmi dari pihak kepolisian," kata Arif Lukman dikutip dari Antara, Minggu (6/7/2025).
Ia menegaskan, tersangka yang berstatus sebagai ASN harus diberhentikan sementara dari jabatannya karena terjerat kasus dugaan tindak pidana serta ditahan oleh aparat hukum.
Arif melanjutkan, bahwa pemberhentian sementara itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Agar tidak mengganggu proses penyidikan," katanya.
Sekadar informasi, tersangka Zainal Arifin merupakan guru di Taman-Taman Kanak-Kanak Dharma Pertiwi, Omben, Sampang.






