Oknum ASN Sampang yang Aniaya Kurir COD Bakal Diberhentikan Sementara dan Dijerat Pasal Berlapis

Oknum ASN Sampang yang Aniaya Kurir COD Bakal Diberhentikan Sementara dan Dijerat Pasal Berlapis Zainal Arifin, tersangka penganiayaan kurir cash on delivery (COD) di Pamekasan saat digelandang petugas. Foto: Ist.

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Zainal Arifin alias Arif, oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sampang, yang telah ditetapkan tersangka atas penganiayaan terhadap kurir ekspedisi JNT di Kabupaten pada Senin (30/6/2025) lalu, mulai diproses oleh.

Arif Lukman Hidayat, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, mengatakan bahwa pihaknya sudah menggelar rapat pembahasan internal.

"Tinggal menunggu surat resmi dari pihak kepolisian," kata Arif Lukman dikutip dari Antara, Minggu (6/7/2025).

Ia menegaskan, tersangka yang berstatus sebagai ASN harus diberhentikan sementara dari jabatannya karena terjerat kasus dugaan tindak pidana serta ditahan oleh aparat hukum.

Arif melanjutkan, bahwa pemberhentian sementara itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Agar tidak mengganggu proses penyidikan," katanya.

Sekadar informasi, tersangka Zainal Arifin merupakan guru di Taman-Taman Kanak-Kanak Dharma Pertiwi, Omben, Sampang.

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO