Zainal Arifin, tersangka penganiayaan kurir cash on delivery (COD) di Pamekasan saat digelandang petugas. Foto: Ist.
Arif ditahan oleh Polres Pamekasan setelah melakukan penganinayaan terhadap kurir ekspedisi yang mengantar barang via cash on delivery (COD), 30 Juni lalu.
Kasus itu mencuat setelah korban melapor ke Polres Pamekasan, dan ditindaklanjuti oleh tim penyidik dengan melakukan penyelidikan serta gelar perkara.
Setelah ditetapkan tersangka, polisi kemudian menahan tersangka Zainal Arif. Ia terancam pasal berlapis, itu Pasal 365 ayat 1 KUHP (ancaman hukuman maksimal 9 tahun) atau Pasal 351 ayat 1 KUHP (ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan), dan 335 ayat 1 ke 1 KUHP (ancaman hukuman satu tahun penjara).
Kepala BKPSDM menambahkan, bahwa kasus yang menjerat Arif ini membuktikan bahwa proses hukum berlaku bagi siapa saja, termasuk ASN yang melanggar. Bahkan, hukumannya bisa lebih berat dibanding pelanggaran yang dilakukan masyarakat umum.
"Sebab, kalau ASN yang melanggar hukum, sanksinya dua, yakni sanksi umum dan sanksi khusus. Yang umum dilakukan melalui aparat penegak hukum, sedang yang khusus melalui institusi," pungkas Arief Lukman Hidayat. (smp/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




