NGAWI, BANGSAONLINE.com - Maksud hati menambah ekonomi kelurga, Darwati (41) warga Desa Kerek Kecamatan Ngawi justru diamankan Polsek Ngawi Kota. Darwati diamankan karena nekat berjualan miras jenis arak jowo (Arjo).
Kejadian berawal dari informasi yang diperoleh petugas kalau ada seseorang yang sering menerima pesanan atau menyediakan arjo. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan langsung melakukan pengamanan terhadap Darwati
Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024
Darwati diamankan ketika mengantarkan barang haram tersebut ke pembeli di Jalan Sukowati Desa Karangasri Kecamatan Ngawi. Dari tangan pelaku, polsi mengamankan barang bukti berupa 3 buah jerigen berisi 20 liter Arjo. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Perda tentang Miras. Tersangka juga diharuskan wajib lapor di Polsek Ngawi Kota. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News