PNS Tak Disiplin, Inspektorat Bondowoso Ancam Tindak Tegas

PNS Tak Disiplin, Inspektorat Bondowoso Ancam Tindak Tegas

BONDOWOSO, BANGSAONLINE.com - Tidak ada alasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam menjalankan tupoksinya dengan santai serta mengabaikan kedisiplinan sebagai amanah Pamong Praja. Inspektorat Kabupaten Bondowoso akan menindak tegas bagi PNS yang tidak disiplin. Kepala Inspektorat, Ir. Wahyudi menegaskan, PNS digaji bukan untuk leha-leha untuk kepentingan dirinya. Tapi ditugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.

“Untuk memberikan pelayanan yang maksimal, PNS harus disiplin. Bagaimana mungkin akan memberikan pelayanan yang prima, kalu kerjanya ogah-ogahan,” ujar Wahyudi.

Baca Juga: Menteri PDTT Panen Pisang Cavendish, Emil: Pemprov Dukung Pengembangan Ekspor

Ditegaskan Wahyudi, dia memberikan sanksi pada PNS, lanjutnya, bukan karena kehendak sendiri, tapi merupakan amanah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.

“Peraturan tersebut mengatur kedisiplinan PNS. Didalamnya sudah lengkap, kategori PNS disiplin dan tidak disiplin beserta sanksinya,” imbuh dia.

Seluruh PNS yang ada dilingkungan , lanjutnya, mulai PNS yang bertugas di Desa sebagai Sekdes, di Kecamatan, guru, hingga PNS yang mengabdi di SKPD-SKPD. Dikatakan, untuk memantau seluruh kegiatan PNS, Inspektorat bekerjasama dengan sejumlah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), antara lain BKD, Dinas Pendidikan, dan SKPD yang mempunyai PNS dalam jumlah besar.

Baca Juga: Ombudsman Jatim Serahkan Rapor Pelayanan Publik kepada Delapan Kepala Daerah, Banyuwangi Tertinggi

“Seluruh data PNS ada di BKD, kemudian Dinas Pendidikan mempunyai jumlah PNS yang paling banyak. Koordinasi dengan sejumlah SKPD itu dimaksudkan untuk memudahkan pemantauan,” tambah dia.

Selain itu kami, juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menegakkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Karena Satpol PP berwenang melakukan eksekusi apabila ada PNS yang nakal.

“Di seluruh kecamatan ada Satpol PP dan markasnya ada di Pemkab. Anggota Satpol PP berwenang melakukan tindakan, apabila menemukan PNS tidak disiplin,” pungkas dia. (gik/ns)

Baca Juga: TMMD Bondowoso, Prajurit Bangun PAUD untuk Masyarakat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO