Ombudsman Jatim Serahkan Rapor Pelayanan Publik kepada Delapan Kepala Daerah, Banyuwangi Tertinggi

Ombudsman Jatim Serahkan Rapor Pelayanan Publik kepada Delapan Kepala Daerah, Banyuwangi Tertinggi Dari kiri: Bupati Lumajang Thoriqul Haq, Bupati Banyuwangi Ipuk Festiandani, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim Agus Muttaqin, Sekda Ponorogo Agus Pramono, dan Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin. foto: istimewa

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Timur menggelar kegiatan penyampaian hasil penilaian atau rapor kepatuhan standar pelayanan publik 2021 kepada delapan pemkab/pemkot di Jawa Timur. Delapan pemda tersebut mendapatkan predikat penilaian zona hijau atau menyandang kepatuhan tinggi terhadap pemenuhan standar pelayanan publik sesuai UU No 25 Tahun 2009.

Penyerahan dilaksanakan di kantor perwakilan RI Jawa Timur di Jalan Ngagel Timur 56 Surabaya, Senin (31/1). Kepala Perwakilan RI Jawa Timur Agus Muttaqin menyerahkan langsung kepada delapan kepala daerah tersebut.

Mereka mewakili (skor 96,75), (94,29), (92,45), (92,08), Pemkab Ponorogo (91,77), Pemkot Malang (87,29), Pemkot Surabaya (83,63), dan Pemkab Lamongan (83,13). Pemkot Blitar juga masuk zona hijau (91,45), yang hasil penilaian telah diserahkan dalam seremoni oleh RI di Jakarta, 29 Desember 2021.

Kepala daerah yang hadir adalah Wali Kota Malang Sutiaji, Bupati Banyuwangi Ipuk Festiandani, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko, Bupati Lumajang Thoriqul Haq, Bupati Bondowoso KH Salwa Arifin, dan Sekda Ponorogo Agus Pramono. Sedang Wali Kota Surabaya diwakili Staf Ahli Hidayat Syah.

Agus mengatakan bahwa pemenuhan standar pelayanan publik merupakan kewajiban bagi penyelenggara pelayanan publik sesuai amanat UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pedoman standar pelayanan diatur dalam Permenpan-RB No 15 Tahun 2014.

Sesuai Pasal 1 Permenpan-RB tersebut, penyelenggara wajib menetapkan dan menerapkan standar pelayanan untuk setiap jenis pelayanan.

"Sebab itu, melakukan penilaian untuk mengukur sejauh mana tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik untuk memenuhi standar yang menjadi hak masyarakat. Penyelenggara pelayanan publik semestinya sudah tuntas dengan hal-hal yang fundamental seperti ini. Kepala daerah sebagai pembina pelayanan publik sudah semestinya mendorong agar jajarannya patuh terhadap undang-undang pelayanan publik," kata Agus.

Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dilaksanakan sejak 2015 sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik. Periode pengambilan data dimulai sejak Juni sampai Oktober 2021 dan dilakukan serentak secara nasional.

Di Jawa Timur, pengumpulan data dilaksanakan oleh Kantor Perwakilan RI Jawa Timur meliputi pelayanan yang diselenggarakan Pemprov Jawa Timur dan 38 pemkab/pemkot. Produk layanan yang menjadi bahan penilaian meliputi perizinan ekonomi dan non-ekonomi yang dikeluarkan dinas penanaman modal atau pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), dinas pendidikan, dinas kesehatan, dan dinas kependudukan dan pencatatan sipil di masing-masing pemda.

Substansi survei berisi set indikator antara lain, menyangkut standar proses layanan, jenis persyaratan, besaran biaya/tarif, durasi waktu, sarana/prasarana, pengelolaan/pejabat pengaduan, dan sejauh mana semua itu terlihat pada media non-elektronik dan elektronik.

"Dalam teknis pengerjaan survei, memposisikan diri sebagai masyarakat pengguna layanan yang ingin tahu berbagai informasi layanan, sehingga kami datang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu agar melihat kenyataan empirik dan otentik ihwal kepatuhan penyelenggara layanan," ujar Agus.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO