Kecelakaan Lalu Lintas, Apakah Dijamin BPJS Kesehatan? Begini Penjelasannya

Kecelakaan Lalu Lintas, Apakah Dijamin BPJS Kesehatan? Begini Penjelasannya

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Banyak peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertanya-tanya, apakah BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan korban kecelakaan lalu lintas? Jawabannya bisa, namun alur aturan dan mekanisme penjaminan yang perlu dipahami.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa saat terjadi kecelakaan lalu lintas, langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera mengurus laporan polisi.

Dokumen laporan dari kepolisian ini menjadi dasar penting untuk menentukan, siapa pihak penjamin biaya perawatan korban dari perintah kecelakaan tersebut.

"Jangan langsung mengira bahwa semua kecelakaan lalu lintas otomatis ditanggung BPJS Kesehatan atau Jasa Raharja. Ada juga penjamin lain seperti BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), PT ASABRI (Persero), pemberi kerja, atau penjamin lainnya," kata Rizzky melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Sabtu (9/8/2025).

Pihaknya menerangkan bahwa, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

Dalam peristiwa kecelakaan saat hendak bekerja, kasus seperti ini dikategorikan sebagai kecelakaan kerja, sehingga menjadi tanggung jawab BPJamsostek, Taspen, ASABRI, atau pemberi kerja.

Sebagaimana ditegaskan Rizzky, BPJS Kesehatan menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan tunggal, yaitu kecelakaan yang tidak melibatkan kendaraan lain.

Sementara kecelakaan ganda yang melibatkan dua kendaraan atau lebih menjadi tanggungan Jasa Raharja, dengan plafon biaya maksimal Rp20 juta. Jika biaya perawatan melebihi batas tersebut, sisanya dapat dialihkan ke BPJS Kesehatan atau penjamin lain sesuai ketentuan yang sesuai.

Namun perlu dipahami, BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan tunggal akibat tindakan membahayakan diri sendiri, seperti balapan liar, atau aksi berisiko lainnya.

Rizzky pun mengimbau peserta JKN untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, memakai helm yang benar, membawa SIM dan STNK, serta memastikan status kepesertaan JKN selalu aktif.

"Kecelakaan lalu lintas bisa menimpa siapa saja. Dengan kepesertaan JKN yang aktif, Anda punya perlindungan kesehatan yang bisa digunakan kapan pun diperlukan," ujarnya. (*)