Monumen Lokomotif C1140 di depan Stasiun Kediri yang kini jadi polemik. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Monumen Lokomotif seri C1140 di Stasiun Kediri menjadi sorotan DPRD Kota Kediri. Dalam rapat dengar pendapat gabungan yang digelar beberapa waktu lalu, dewan meminta monumen yang diresmikan pada 19 September 2024 itu dibongkar, menyusul polemik alih fungsi lahan oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).
DPRD Kota Kediri juga meminta jalan yang sekarang dijadikan tempat parkir, dikembalikan seperti semula. Menurut wakil rakyat tersebut, fasilitas itu merupakan aset fasilitas umum (fasum) milik pemerintah daerah setempat, dan harus dikembalikan ke fungsi semula.
BACA JUGA:
- Dispendukcapil Kota Kediri Pastikan Fotokopi KTP-el Masih Diperbolehkan Asal Bijak Digunakan
- Wawali Kediri Beri Semangat Peserta Lomba Tartil dan Cerdas Cermat Al-Quran di Manisrenggo
- Antisipasi Kepadatan Kelas Malam AG City, KAI Daop 7 Madiun Imbau Penumpang Berangkat Lebih Awal
- Wali dan Wawali Kota Kediri Perkuat Sinergi dengan Pesantren Pascalebaran
Bahkan, Komisi A DPRD Kota Kediri mengeluarkan rekomendasi tegas terkait sengketa aset lahan fasilitas umum (fasum) di kawasan PJKA1 dan penataan Central Business District (CBD) atau di kawasan Stasiun Kediri.
Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri, Ayub Wahyu Hidayatulloh, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut didasari atas data aset Pemkot Kediri yang mencatat lahan itu sebagai fasum.
"Kita juga memerintahkan kepada pemda untuk mengembalikan fungsinya. Otomatis harus dikembalikan. Maka tidak boleh menjadi lahan parkir atau monumen. Jadi harus dibongkar," tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, kepada awak media.
Menanggapi hal tersebut, Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, mengatakan bahwa penataan area di sekitar Stasiun Kediri dilaksanakan sepenuhnya atas aset sah milik PT KAI.
Hal itu berdasarkan SHGB Nomor 530 Tahun 2019 dan Sertifikat Nomor 7 Tahun 1996, serta dokumen grondkaart. Semua dokumen tersebut membuktikan legalitas penuh atas kepemilikan lahan.
Zainul memastikan bahwa seluruh kegiatan penataan berlangsung di dalam koridor aset PT KAI yang legal dan telah melalui proses inventarisasi serta perizinan yang sesuai.
"Hal tersebut juga sudah kami sampaikan pada kesempatan dengar pendapat dengan DPRD Kota Kediri pada Kamis (26/6/2025), yang dihadiri oleh dinas terkait dan masyarakat sekitar," tegas Zainul.
Tindakan penataan ini, lanjutnya, merupakan bagian dari program transformasi layanan PT KAI, bertujuan meningkatkan kenyamanan, aksesibilitas, dan keselamatan bagi pengguna jasa kereta api.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




