DPRD Kota Kediri Minta Monumen Lokomotif di Depan Stasiun Kediri Dibongkar, Ada Apa?

DPRD Kota Kediri Minta Monumen Lokomotif di Depan Stasiun Kediri Dibongkar, Ada Apa? Monumen Lokomotif C1140 di depan Stasiun Kediri yang kini jadi polemik. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Monumen Lokomotif seri C1140 di Stasiun Kediri menjadi sorotan DPRD . Dalam rapat dengar pendapat gabungan yang digelar beberapa waktu lalu, dewan meminta monumen yang diresmikan pada 19 September 2024 itu dibongkar, menyusul polemik alih fungsi lahan oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).

DPRD juga meminta jalan yang sekarang dijadikan tempat parkir, dikembalikan seperti semula. Menurut wakil rakyat tersebut, fasilitas itu merupakan aset fasilitas umum (fasum) milik pemerintah daerah setempat, dan harus dikembalikan ke fungsi semula.

Bahkan, Komisi A DPRD mengeluarkan rekomendasi tegas terkait sengketa aset lahan fasilitas umum (fasum) di kawasan PJKA1 dan penataan Central Business District (CBD) atau di kawasan Stasiun Kediri.

Ketua Komisi A DPRD , Ayub Wahyu Hidayatulloh, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut didasari atas data aset Pemkot Kediri yang mencatat lahan itu sebagai fasum.

"Kita juga memerintahkan kepada pemda untuk mengembalikan fungsinya. Otomatis harus dikembalikan. Maka tidak boleh menjadi lahan parkir atau monumen. Jadi harus dibongkar," tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, kepada awak media.

Menanggapi hal tersebut, Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, mengatakan bahwa penataan area di sekitar Stasiun Kediri dilaksanakan sepenuhnya atas aset sah milik.

Hal itu berdasarkan SHGB Nomor 530 Tahun 2019 dan Sertifikat Nomor 7 Tahun 1996, serta dokumen grondkaart. Semua dokumen tersebut membuktikan legalitas penuh atas kepemilikan lahan.

Zainul memastikan bahwa seluruh kegiatan penataan berlangsung di dalam koridor aset yang legal dan telah melalui proses inventarisasi serta perizinan yang sesuai.

"Hal tersebut juga sudah kami sampaikan pada kesempatan dengar pendapat dengan DPRD pada Kamis (26/6/2025), yang dihadiri oleh dinas terkait dan masyarakat sekitar," tegas Zainul.

Tindakan penataan ini, lanjutnya, merupakan bagian dari program transformasi layanan, bertujuan meningkatkan kenyamanan, aksesibilitas, dan keselamatan bagi pengguna jasa kereta api.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan Warnai Peringatan Hari Bumi dan Hari Air Dunia di Kota Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO