Tingkatkan Pengawasan, Anggota HDCI Diberi Stiker Nomor Induk

Tingkatkan Pengawasan, Anggota HDCI Diberi Stiker Nomor Induk Tonny menujukan stiker anggota HDCI. foto: rusmiyanto/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Jatim akan melakukan aturan kedisplinan kepada anggotanya. Aturan kedisplinan itu diterapkan dengan cara memberikan stiker di masing-masing Moge (motor gede) para anggotanya.

Hal tersebut disampaikan oleh Tonny Wahyudi selaku Ketua HDCI Surabaya. "Stiker yang telah kita cetak dipergunakan untuk tiap-tiap anggota. Dalam stiker tersebut terdapat nomer induk yang memudahkan kita mendeteksi identitas anggota," ujarnya.

Baca Juga: Forgress: Perkuat Gerakan Civil Society di Sidoarjo

Sebab, saat ini jumlah anggota HDCI Jawa Timur sudah mencapai 600 anggota. Di Surabaya sendiri, ada 280 anggota HDCI. Sehingga dengan adanya stiker ini, pada anggota lebih mudah didata.

Stiker ini diberikan ke tiap para anggota HDCI dengan tempo masa berlaku 1 tahun. "Stiker akan kita pasang di sisi depan dashboard motor, kenapa? Dikarenakan untuk semua jenis moge Harley Davidson sisi depannya tidak ada plat nomernya," ujarnya.

Saat ditanya apakah stiker nomer induk anggota itu diberikan lantaran banyak ditemukan atau laporan adanya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggota HDCI, Tonny Wahyudi tidak menampiknya. Ia mengatakan bahwasanya hal tersebut salah satu faktor mengapa nomor induk ini diberikan.

Baca Juga: Pererat Silaturrahim dan Kolaborasi, TDA Jatim 1 Gelar Family Fun Camp Bersama Keluarga

"Untuk para anggota tetap akan kita berikan sanksi (bila ditemukan pelanggaran-red) dengan teguran 1 hingga 3 kali, dan bila tetap dilanggar maka akan dilakukan pengeluaran dari komunitas," ujarnya.

Namun ia menjamin bahwa tiap anggota HDCI sudah terbilang mempunyai ketrampilan untuk mengendarai Moge yang dimilikinya. "Karena para anggota akan diberikan pelatihan safety reading secara rutin selama 3 bulan sekali, dengan guru pembimbing dari Ditlantas Polda Jatim," jlentreh Tonny.

Saat disinggung tentang diberlakukannya peraturan SIM C baru, Tonny juga mendukungnya. Hal itu dinilainya untuk mencegah terjadinya kecelakaan terhadap para pengedara.

Baca Juga: Komunitas BG Skin Sediakan 500 Porsi Makan Gratis per Hari

Seperti diketahui, Kakorlantas Polri mengeluarkan pembaruan tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) SIM C dengan urutan ke-1 dan ke-2. Pembaruan itu tertuang dalam surat nomor ST/271/II/2015 menjadi nomor ST/2652/XII/2015 pada 18 Desember 2015 lalu.

Surat Korlantas ini berisi tentang cara memperpanjang SIM, dan pemberlakukan tiga jenis penggolongan SIM C khusus motor. Untuk penggolongan SIM C, Korlantas Mabes Polri mengklasifikasikan berdasar kapasitas mesin sepeda motor. SIM C digunakan untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250cc. Kemudian untuk sepeda motor berkapasitas mesin 250-500 cc, wajib mempunyai SIM C1. Sedangkan untuk sepeda motor berkapasitas mesin lebih dari 500 cc harus punya SIM C2.

Untuk pengajuan SIM C1 dan C2 ini, Tonny Wahyudi menjelaskan bahwa pengajuanbya cukup mudah. "Kakorlantas Polri memberikan syarat dengan cara melampirkan SIM C lama beserta foto copy STNK (Surat Tanda Nomer Kendaraan) moge saja," tandasnya.

Baca Juga: 8 Hal yang Perlu Diketahui Pendaki Pemula Sebelum Mendaki Gunung, Apa Saja?

Saat ditanya tentang keabsahan STNK yang dimiliki oleh anggota HDCI, Tonny Wahyudi kembali bahwa semua anggota HDCI mempunyai surat-surat secara sah, meski Tonny sendiri tidak bisa menunjukan bukti fisik jenis STNK jenis moge.

"Memang kata orang motor gede itu tidak ada surat-suratnya, hanya rekom kendaraan gede saja. Tapi itu dulu, untuk sekarang surat-surat moge sudah disahkan," kilah Tonny. (yan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO