Polres Bojonegoro Ringkus Komplotan Curanmor

Polres Bojonegoro Ringkus Komplotan Curanmor KOMPLOTAN: Tiga dari empat pelaku saat gelar perkara di depan halaman Satreskrim Polres Bojonegoro beserta barang bukti. foto: eky nurhadi/ BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak empat pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Bojonegoro berhasil dibekuk aparat kepolisian setempat. Komplotan curanmor itu menggasak dua sepeda motor merk Honda Supra X 125 dan Suzuki Satria.

Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Nugroho Basuki saat gelar press rilis menjelaskan, keempat komplotan curanmor itu mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Padangan, Bojonegoro. Pencurian itu dilakukan oleh empat pelaku hampir dua tahun silam, namun baru berhasil diungkap beberapa hari kemarin.

Baca Juga: Nyamar Perempuan, Pria di Bojonegoro Kepergok Curi BH dan CD Wanita

"Pertama kita berhasil mengamankan satu pelaku, kemudian kita kembangkan dan berhasil menangkap tiga temannya. Ternyata mereka merupakan satu komplotan pencuri kendaraan bermotor," ujarnya, Senin (25/1/16).

Keempat pelaku itu antara lain, EW (23), S (36), keduanya merupakan warga Kecamatan Padangan. Sementara dua pelaku lainnya, P (26), asal Desa Kuniran, Kecamatan Purwosari, dan N (26), asal Desa Malingmati, Kecamatan Tambakrejo, Bojonegoro.

"Tersangka EW dan S adalah pelaku pencurian sepeda motor merk Hondra Supra X 125 milik Vida Mei Kusuma di Desa Ngradin, Kecamatan Padangan dua tahun silam," jelasnya.

Baca Juga: Curanmor Marak, Kapolres Bojonegoro Minta Masyarakat Waspada

Sedangkan, tersangka P dan N melakukan tindak pencurian sepeda motor merk Suzuki Satria FU Nopol S3628 DT milik Yasir (21), warga Desa Ngraho, Kecamatan Gayam, Bojonegoro.

Keempat komplotan curanmor itu sekarang diamankan di tahanan Mapolres setempat, beserta barang bukti dua sepeda motor. Selain itu juga diamankan satu unit motor Yamaha Mio J nopol S 4369 CW yang digunakan tersangka dalam melakukan setiap aksinya.

"Keempat pelaku kita kenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara," tandasnya. (nur/rev)

Baca Juga: Curi Kambing Tetangganya, Pemuda Ledok Kulon Bojonegoro Diamankan Polisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO