BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Sepak terjang spesialis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, ini terhenti setelah dilumpuhkan oleh anggota Resmob Polres Bojonegoro. Tersangka adalah ML (50), warga Dusun Kalipang, Desa Banjaranyar, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.
ML dibekuk polisi pada Rabu 5 September 2018 kemarin, di tempat kosnya di Desa Wedi, Kecamatan Kapas, Bojonegoro. Penangkapan ML merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya, yakni WS (34), warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang berperan sebagai penadah hasil pencurian dari tersangka ML.
Baca Juga: Nyamar Perempuan, Pria di Bojonegoro Kepergok Curi BH dan CD Wanita
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan sebanyak enam belas sepeda motor hasil curian dari tersangka ML selama sembilan bulan terakhir ini.
"Masih terus kami kembangkan untuk mengungkap TKP dan barang bukti lainnya, khususnya sepeda motor yang sudah dijual kepada para penadah," ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli saat press release, Kamis siang (13/9/18).
Dia menerangkan, tersangka ML selama ini melakukan aksinya secara sendirian. ML beroperasi di sekitar Kecamatan Kapas, Kalitidu, Balen, Dander hingga Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Pria beranak satu tersebut menggasak sepeda motor para korban yang diparkir di teras rumah hingga sepeda motor yang diparkir di pematang sawah.
Baca Juga: Curanmor Marak, Kapolres Bojonegoro Minta Masyarakat Waspada
"Modusnya dengan cara merusak kunci motor dengan kunci T yang telah disiapkan," beber AKBP Ary Fadli.
Kapolres juga menambahkan, jika pelaku merupakan seorang residivis pencurian kendaraan bermotor di wilayah Bojonegoro beberapa tahun silam, serta pembobolan sekolahan di daerah Kapas, hingga pencurian hewan ternak di wilayah hukum Polres Ngawi.
"Kami imbau kepada masyarakat Bojonegoro dan sekitarnya apabila mengalami kehilangan sepeda motor dalam kurun waktu tahun 2018 ini bisa mendatangi Mapolres Bojonegoro dengan membawa surat-surat kelengkapan, siapa tahu sepeda motornya dicuri oleh tersangka ML ini," imbaunya.
Baca Juga: Curi Kambing Tetangganya, Pemuda Ledok Kulon Bojonegoro Diamankan Polisi
Sementara akibat ulahnya, tersangka ML dijerat pasal 363 juncto pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Tersangka WS (penadah) juga terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (nur/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News