BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Dua orang asal Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, diamankan petugas Polres setempat setelah menguras harta benda milik majikannya sendiri yang baru saja meninggal dunia.
Dua tersangka adalah SN (39 tahun) dan AG (27 tahun). Keduanya merupakan warga Desa Nglarangan Kecamatan Kanor. Sedangkan korbannya adalah almarhum Andi Tjandra, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemkab Bojonegoro.
Baca Juga: Nyamar Perempuan, Pria di Bojonegoro Kepergok Curi BH dan CD Wanita
Pelaku beraksi saat rumah korban dalam keadaan sepi. Hanya ada AG yang kebetulan bertugas sebagai penjaga rumah milik almarhum Andi Tjandra sehari-harinya.
"Pas korban meninggal dunia dan dimakamkan di daerah Surabaya, pada saat itulah rumah dalam keadaan sepi. Selanjutnya pelaku meminta bantuan tetangganya SN untuk melakukan aksinya," terang Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, Senin (30/07/18).
Kedua pelaku masuk kamar korban yang terkunci melalui jendela. Selanjutnya menguras barang-barang berharga seperti HP, sound system, helm senilai Rp 5 juta, tas senilai Rp 30 juta, hingga emas batangan milik korban.
Baca Juga: Curanmor Marak, Kapolres Bojonegoro Minta Masyarakat Waspada
"Banyak barang-barang yang diambil, termasuk uang tunai sekitar Rp 50 juta yang saat ini sudah habis digunakan foya-foya oleh kedua pelaku. Barang yang diambil oleh pelaku diangkut menggunakan mobil bak terbuka," terangnya.
Kapolres menyebut, barang yang dicuri kedua pelaku diperkirakan mencapai Rp 300 juta rupiah. Dia juga menyebutkan, jika pelaku AG sebenarnya orang yang dipercaya untuk menjaga rumah.
"AG sudah tiga tahun menjadi penjaga rumah korban. Sementara aksi pencurian ini dilaporkan oleh istri korban," paparnya.
Baca Juga: Curi Kambing Tetangganya, Pemuda Ledok Kulon Bojonegoro Diamankan Polisi
Kapolres menambahkan, bahwa kedua tersangka juga sempat mencoba menghilangkan jejak usai melakukan pencurian. AG dan SN mengganti kunci kamar yang sudah dirusak dengan kunci pintu baru.
"Dari tidak bisa dibukanya pintu kamar itulah, istri almarhum Andi Tjandra curiga. Kemudian melapor ke Polres Bojonegoro, dan dilakukan penangkapan," tandasnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Saat ini keduanya mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Bojonegoro. (nur/dur)
Baca Juga: Gasak 20 Motor, Enam Pencuri Sepeda Motor Dibekuk Polres Bojonegoro
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News