ilustrasi. foto: bbc.com
Catatan lain dari Imparsial, terkait masa penangkapan, cukup 7x24 jam seperti yang tertuang dalam undang-undang. Jangan ada perpanjangan waktu karena akan memperpanjang penyiksaan yang dihadapi seseorang. Imparsial meminta pemerintah tetap menjamin keamanan dan kebebasan. "Revisi seperti itu akan menimbulkan masalah baru. Akan berpotensi ketidakseimbangan keamanan dan ham" tambah Al Araf.
Peneliti Senior Imparsial, Poengky Indarti juga menolak kewenangan lebih untuk BIN. Dia menganggap hal itu akan membuka ruang penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Pemberian wewenang pada BIN juga tidak sesuai hakikat intelijen sebagai badan yang mengumpulkan, mengolah dan memberikan informasi kepada pejabat pengambil kebijakan. "Jika memberikan kewenangan tersebut Indonesia bisa jadi tertawaan dunia," tambah Poengky.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan mengambil opsi revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Opsi lain yang tak dipilih adalah peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) dan pembuatan UU baru.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyatakan, usai keputusan tersebut, Jokowi langsung menugaskan Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, untuk memproses dalam bentuk rancangan UU yang nantinya akan diserahkan ke DPR RI.
Pramono menegaskan, revisi itu nantinya tetap akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan persoalan Hak Asasi Manusia (HAM).
Kader PDI Perjuangan (PDIP) itu melanjutkan, pertimbangan konten revisi sangat bergantung dari berbagai isu radikalisasi yang tumbuh di tengah-tengah masyarakat.
"Berkaitan dengan ideologi, kekerasan, pendidikan, ketimpangan, dan kesenjangan. Faktor itu menjadi petimbangan pemerintah dalam mengambil sikap nantinya," kata Pramono dalam konferensi persnya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (21/1).
Perubahan itu akhirnya diambil, karena perkembangan ekstrimisme di Indonesia dan dunia yang menuntut penanganan yang lebih konprehensif. Terlebih, perkembangan internet membuat paham radikal bisa menyebar lewat dunia maya dan situs online. Atas dasar itu pulalah, Jokowi memerintahkan agar laman dan akun penyebar paham radikalisme ditutup.
"Selain itu, satu sumber radikalisme, selain ajaran langsung ternyata tumbuh di lapas. Maka Presiden minta Menkumham tertibkan lapas yang ada, agar tidak jadi tempat tumbuhnya radikalisme," tutup Pramono. (mtv/mer/dtc/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




