SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (raperda) pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (mihol) plin-plan. Pansus akhirnya menyepakati hypermart dan supermarket boleh menjual mihol golongan A. Padahal sebelumnya mereka hanya memperbolehkan penjual langsung seperti bar.
Pengesahan pengecer, hypermart dan supermarket ini diwarnai aksi walk out. Anggota Komisi B dari Fraksi PKS Achmad Zakaria angkat kaki dari ruangan setelah pengambilan persetujuan melalui jalur voting kalah. Dari enam anggota komisi B yang hadir, hanya Zakaria yang tidak sepakat.
Baca Juga: Bang Udin, Pemuda Inspiratif Versi Forkom Jurnalis Nahdliyin
Lima anggota dewan, Mazlan Mansyur dari PKB, Rio Pattiselanno dari Gerindra, Syaiful Aidy dari PAN, Edi Rachmat dari Hanura, dan Binti Rochma dari Golkar sepakat memperbolehkan hypermart dan supermarket.
Sementara empat aggota lainnya disinyalir sengaja tidak datang. Pasalnya, Dini Rijanti dari Demokrat, Baktiono, Tri Didik Adiono dan Erwin Tjahyuadi dari Fraksi PDI Perjuangan dari awal sudah sepakat melarang hypermart dan supermarket.
Ditemui di Fraksi PKS, Achmad Zakaria memandang pansus terlalu memaksakan persetujuan melalui voting. Padahal, dua minggu sebelumnya sudah disepakati melarang.
Baca Juga: Reses Perdana, Ning Ais Serap Aspirasi Ratusan Masyarakat di Simokerto
Namun, karena Pemkot Surabaya konsultasi ke Pemprov dan meminta pengecer diperbolehkan, pansus reperda mihol berubah pikiran. “Keputusan dua pekan lalu dirubah lagi dengan pengambilan keputusan hari ini (kemarin), karena tidak mufakat maka voting per anggota,” ucapnya.
Zakaria mengusulkan agar pengambilan keputusan ditunda. Sebab, empat anggota komisi B lainnya tidak masuk. Mereka juga perlu diminta persetujuan.
Namun, Ketua Pansus Mihol Edi Rachmat memaksa supaya segera ada keputusan. “Mereka yang setuju dengan alasan bermacam-macam, mulai dari kalau pengecer dicoret di perda, pemprov bisa memasukkan lagi dan membatalkan perda,” ungkapnya.
Baca Juga: Gus Afif Dukung UMKM Surabaya Bersertifikasi Halal
Padahal, lanjutnya, jika raperda tetap melarang pengecer, lalu pemprov menolak raperda dan membatalkan lagi, DPRD dan Pemkot Surabaya bisa menempuh jalur banding ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Mantan Sekretaris DPD PKS Surabaya ini menegaskan, penggodokan raperda tidak boleh diintervensi oleh Pemprov. Pengecer di supermarket dan hypermart membuat laju pembelian dan pemanfaatan mihol di rumah-rumah semakin dilegalkan dan tidak terkendali.
Walaupun pemkot Surabaya sudah menyiapkan sistem sebagus mungkin untuk pengendalian, namun aparat dan sistem IT pun sulit melacak perederan mihol setelah di luar supermarket dan hypermart.
Baca Juga: Anak Anggota DPRD Surabaya Jadi Korban Jambret di Galaxy Mall
Ketua Pansus Mihol Edi Rachmat menganggap sikap walk out Zakaria wajar. Dia berpandangan, persetujuan tersebut sudah berdasarkan analisa dan konsultasi dengan berbagai pakar. Artinya, kesepakatan hyermart dan supermarket boleh menjual mihol golongan a memiliki dasar pemikiran yang kuat.
“Semua orang boleh berpendapat, ada yang tidak sepakat sah-sah saja. Bagaimanapun persetujuan ini berdasarkan anailsa dan konsultasi. Dasar kami adalah supaya raperda ini tidak stagnan,” jelasnya.
Politisi Partai Hanura ini menegaskan, jika tetap melarang maka raperda itu berpotensi ditolak oleh Pemprov Jatim. Berdasarkan permendagri nomor 80 tahun 2015, pemprov bisa melakukan koreksi terhadap raperda.
Baca Juga: Peringati HUT ke-731, Sekwan DPRD Surabaya Gelar Peragaan Busana Jawa di Zebra Cross
“Lebih baik kita mengadopsi semua pihak termasuk dari pemprov. Reperda ini pengendalian bukan pelarangan, jadi tidak ada salahnya kita sepakati usulan pemprov. Apalagi Pemkot sudah menyiapkan sistem seperti pengawasan secara oinline terhadap peredaran mihol,” terangnya.
Sementara itu, Kabag Penyusunan Hukum Pemkot Surabaya Rizky Yunanta Basuki mengapresiasi persetujuan anggota pansus mihol. Hal itu sesuai dengan hasil konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov mengajukan pengecer bisa diperbolehkan. “Karena berdasarkan permendag 20/2014 dan perpres 74/2013 pengecer dimungkinkan,” ujarnya. (lan/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News