Pemuda Muhammadiyah Surabaya Tolak Raperda Mihol Disahkan

Pemuda Muhammadiyah Surabaya Tolak Raperda Mihol Disahkan Belasan pengurus Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Surabaya saat mendatangi DPRD Surabaya. foto: antara

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Belasan pengurus Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Surabaya memprotes akan disahkannya Reperda Minuman Beralkohol yang membolehkan penjualan minuman keras di pasar swalayan atau supermarket/hypermart, dengan menggelar aksi di depan gedung DPRD Surabaya, Kamis (4/2).

"Kami menolak keras, raperda yang melegalkan minuman beralkohol dijual di Supermarket dan hypermarket," kata Ketua Pemuda Muhammdiyah Kota Surabaya, Rachmad Zulkarnain saat melakukan aksi protes.

Baca Juga: Bang Udin, Pemuda Inspiratif Versi Forkom Jurnalis Nahdliyin

Menurut dia, pihaknya juga mendapat dukungan dari elemen lain dalam menyuarakan penolakan ini, seperti DPD Partai Amanat Nasional, Fraksi PAN DPRD Surabaya, PD Nasiatul Aisiyah Surabaya, PC Ikatan Mahasiswa Muhammdiyah Kota Surabaya, PD Pelajar Muhammdiyah Kota Surabaya.

"Kebijakan pansus raperda minuman beralkohol DPRD Surabaya, kata dia, sudah menciderai hati nurani rakyat," ujarnya.

Sebagai organisasi kepemudaan berlatar belakang agama Islam, lanjut Rahmat, pihaknya menolak peredaran segala jenis minuman keras di Kota Surabaya. "Di samping hukumnya haram, juga memicu tingginya angka kriminalitas," ujar dia.

Baca Juga: Darurat Pengemudi Mabuk di Surabaya, Polisi Gelar Razia

Namun, lanjut dia, tekait pembahasan raperda minuman beralkohol yang telah selesai dilaksanakan oleh Pansus DPRD Surabaya, kelompok pemuda muslim ini mengkritisi perderan minuman keras ternyata diperbolehkan. Padahal, secara aturan jelas jelas minuman keras terbukti merugikan.

"Hari ini kami menyerahkan surat penolakan kepada Pansus Raperda itu, dengan harapan sebelum digedog (disahkan) keberadaan Perda yang baru bisa ditolak karena masih memperbolehkan peredarannya di tingkat pengecer," ujarnya.

Ia menilai meski penjualan minuman beralkohol yang perbolehkan dijual di supermarket atau hypermart dibatasi kelas A tetap saja berdampak buruk buat generasi muda.

Baca Juga: Reses Perdana, Ning Ais Serap Aspirasi Ratusan Masyarakat di Simokerto

"Supermarket dan Hypermarket itu juga dikunjungi oleh anak-anak, jangan sampai mereka juga berasumsi bahwa minuman itu boleh (legal) untuk di konsumsi karena dijual secara bebas dan umum. Kalau sebagai umat Islam, kami tetap berharap untuk dilarang penjualan minuman berlakohol ditempat manapun dan dengan syarat apapun," katanya.

Aksi kali ini sempat diikuti Ketua Fraksi PAN DPRD Surabaya Arsyad dan Ketua DPRD Surabaya Armuji. Arsyad mengatakan dalam hal ini pihaknya menolak keras adanya peredaran minuman beralkohol di Surabaya. "Apapaun itu, kami akan mengawal di badan musyawarah (banmus) agar perda itu ditolak. Ini juga atas perintah partai," ujarnya.

Sementara Pansus Raperda Pengendalian dan Pengawasan penjualan minuman beralokohol DPRD Kota Surabaya membantah telah melegalkan penjualan minuman beralkohol di Kota Pahlawan, melainkan pengendalian dan pengawasan.

Baca Juga: Gerebek Warkop di Jalan Raya Wonorejo, Polisi Temukan Miras

"Ini memang tidak populis, karena mereka tidak tau yang sebenarnya kami perjuangan. Kami tegaskan ini pansus pengendalian dan pengawasan bukan pelarangan," kata Ketua Pansus Raperda Minuman Beralkohol DPRD Surabaya Edi Rachmat.

Sebagai ketua pansus, Edi tidak menginginkan terjadi status kuo peraturan minuman beralkohol di Surabaya dikarenakan ada pihik-pihak yang menginginkan perda ini dibatalkan oleh gubernur karena tidak sesuai dengan Permendag Nomor 20 Tahun 2014 dan Nomor 6 Tahun 2015.

"Bila ini terjadi, maka minuman beralkohol di Surabaya akan semakin tidak terkendali dan bebas peredarannya. Tentunya ini yang akan membahayakan masyarakat Surabaya," katanya.

Baca Juga: Gus Afif Dukung UMKM Surabaya Bersertifikasi Halal

Menurut dia, pengendalian dan pengawasannya tetap akan dilakukan Pemkot Surabaya, seperti pasokan dibatasi, pembeli harus menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) dan sistim pembeliannya secara online atau daring (dalam jaringan).

"Tidak seperti sekarang pemkot tidak tahu berapa jumlah minuman beralkohol yang beredar di Surabaya. Tuntunya juga harus ingat ini hanya untuk golongan A saja (kadar alkohol dibawa 5 persen) dan tidak diperkenankan golongan B dan C dijual di Supermarket atau hypermat," ujarnya.

Soal kebijakan ini dianggap tidak populis, ia mengatakan hal itu sudah menjadi tanggung jawab bersama antara DPRD dan Pemkot Surabaya untuk menjelaskan kepada masyarakat.

Baca Juga: Buntut Razia Tempat Hiburan Malam di Surabaya, Diskotek Valhalla Diduga Langgar SOP

Mengenai adanya pihak-pihak yang menyesalkan keputusan pansus tersebut, Edi mengaku tidak mempermasalahkannya. Bahkan adanya demo dari elemen masyarakat salah satunya Pemuda Muhamamdiyah yang memprotes hal itu, ia menilai sebagai hal yang wajar dalam proses demokrasi. (lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO