Arus Penolakan Raperda Mihol Semakin Deras, Anggota Dewan Sesalkan Pansus Berbelok Arah

Arus Penolakan Raperda Mihol Semakin Deras, Anggota Dewan Sesalkan Pansus Berbelok Arah Aliansi Mahasiswa Surabaya mendatangi gedung DPRD Surabaya untuk menolak Raperda tentang Minuman Beralkohol.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Surabaya mendatangi gedung DPRD Surabaya, Jumat (05/02/2016). Mereka menggelar aksi demonstrasi menyikapi perda yang saat ini tengah menjadi polemik.

Mereka menolak raperda DPRD Surabaya yang berencana memperbolehkan penjualan mihol tingkat pengecer atau pada supermarket dan minimarket.

Baca Juga: Bang Udin, Pemuda Inspiratif Versi Forkom Jurnalis Nahdliyin

Ahmad Mubarok selaku koordinator aksi mengatakan, bahwa perda mihol yang akan yang memperbolehkan penjualan tingkat pengecer bisa merusak generasi muda.

"Jika miras atau mihol diperjual-belikan di tempat umum, sudah tentu akan merusak mental generasi muda. Anak-anak akan menganggap minuman beralkohol itu biasa," tegasnya.

Para demonstran itu menggelar aksi teaterikal yang menggambarkan dampak buruk dari minuman keras. Meteka memperlihatkan dua orang mahasiswa yang sedang mabuk dan tak sadarkan diri.

Baca Juga: Reses Perdana, Ning Ais Serap Aspirasi Ratusan Masyarakat di Simokerto

Di sisi lain, PC IPNU Kota Surabaya menyatakan keberatan atas Raperda Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralokohol DPRD Kota Surabaya yang bakal mengizinkan penjualan minuman beralkohol di pasar swalayan yang ada di Surabaya.

Mereka minta DPRD agar meninjau kembali Perda yang memperbolehkan penjualan minuman keras itu di Kota Surabaya. “Semestinya Pemkot Surabaya dan DPRD melarang peredaran minuman keras itu di minimarket, supermarket dan hypermarket," tegas Ketua IPNU Kota Surabaya Agus Setiawan.

Sementara itu Wakil Ketua IPNU Kota Surabaya M Najih menambahkan, DPRD dan Pemkot Surabaya lebih baik fokus terhadap hal lain yang lebih penting dan memiliki manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga: Gus Afif Dukung UMKM Surabaya Bersertifikasi Halal

Seperti masalah Pengambilalihan kewenangan SMA dan SMK dari tingkat kabupaten/kota ke tingkat provinsi yang mengakibatkan biaya pendidikan di SMA/SMK di Surabaya mulai tahun depan tak lagi gratis.

Ia juga mengharapkan, semestinya DPRD dan Pemkot melindungi masyarakatnya dari hal-hal yang akan membahayakan kesehatan dan jiwa mereka. "Jadi dengan regulasi perizinan penjualan miras ini berarti mereka membiarkan dan tidak melindungi masyarakatnya dari hal-hal yang akan membahayakan mereka khususnya para pelajar," tandas Najih.

Raperda mihol yang tengah digodok hingga kini menjadi polemik di dalam tubuh DPRD Surabaya. Sebagian anggota menolak pasal yang memperbolehkan penjualan di tingkat pengecer.

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Surabaya Jadi Korban Jambret di Galaxy Mall

Arus penolakan terkait diperbolehkanya raperda mihol yang dijual secara bebas di hipermart dan supermarket makin deras. Salah satunya anggota pansus dari fraksi PDI Perjuangan, Baktiono.

Baktiono mengatakan, sebelumnya seluruh tim pansus raperda mihol sepakat untuk tidak memperbolehkan minuman keras dijual secara bebas di hipermart dan supermarket. Tapi entah kenapa sebagian dari tim pansus berbelok arah.

"Justru pada saat itu kami (tim pansus) juga sepakat menambahkan satu pasal lagi bahwa di apotek dan di toko-toko bahan kimia juga harus dikendalikan untuk mengantisipasi terjadinya oplosan," ungkapnya.

Baca Juga: Peringati HUT ke-731, Sekwan DPRD Surabaya Gelar Peragaan Busana Jawa di Zebra Cross

Politisi empat periode di DPRD Surabaya ini mengaku juga sangat kecewa dengan sikap yang ditunjukan oleh Kabag Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati yang semula tidak pernah aktif melakukan pembahasan, tiba-tiba mendukung raperda mihol tersebut dijual bebas.

"Maaf kalau omongan saya agak keras, tapi sepertinya bu Ira ini kayak EO (Even Organizer)-nya perusahaan minuman keras saja. Pokoknya kami menolak kalau mihol dijual secara ecer di hypermart dan supermarket," kesalnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD kota Surabaya, Dharmawan sepakat menolak mihol dijual bebas di hipermart dan supermarket. Alasanya, jika dijual di toko pengecer, dewan akan sulit melakukan pengawasan siapa saja yang sudah membeli mihol tersebut.

Baca Juga: Bahas IPL Darmo Hill, Komisi A DPRD Surabaya Gelar RDP

"Kalau dari fraksi kami (Gerindra), saya tidak tahu siapa yang setuju dan tidak, karena masih belum kami rapatkan. Tapi kalau saya pribadi, saya tidak setuju dengan dijualnya mihol di jual secara bebas," pungkasnya.

Sebelumnya, belasan pengurus Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Surabaya memprotes akan disahkannya Reperda Minuman Beralkohol yang membolehkan penjualan minuman keras di pasar swalayan atau supermarket/hypermart, dengan menggelar aksi di depan gedung DPRD Surabaya, Kamis (4/2).

"Kami menolak keras, raperda yang melegalkan minuman beralkohol dijual di Supermarket dan hypermarket," kata Ketua Pemuda Muhammdiyah Kota Surabaya, Rachmad Zulkarnain saat melakukan aksi protes.

Baca Juga: Hearing di Gedung Dewan, Sengketa Pengelola JMP 2 dengan Pedagang Temukan Solusi

Menurut dia, pihaknya juga mendapat dukungan dari elemen lain dalam menyuarakan penolakan ini, seperti DPD Partai Amanat Nasional, Fraksi PAN DPRD Surabaya, PD Nasiatul Aisiyah Surabaya, PC Ikatan Mahasiswa Muhammdiyah Kota Surabaya, PD Pelajar Muhammdiyah Kota Surabaya. (lan/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO