“Terbukti 4 orang WNA tidak memiliki izin kerja di Indonesia. Akhirnya 4 WNA yang tidak memiliki ijin itu dideportasi ke negara asal oleh kantor Imigrasi Kediri,” jelas Abdillah, Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Kota Kediri.
Sementara sejak beberapa hari sebelum penggerebekan, aparat kepolisian sektor Nganjuk sudah lebih dahulu sidak ke sejumlah tempat yang diduga menjadi tempat mereka menginap.
Seperti di di Jalan Dermojoyo dan jalan A Yani Kelurahan Payaman, Kecamatan kota Nganjuk.
Adapun 4 WNA Cina yang tidak mampu menunjukkan dokumen izin kerja, masing-masing bernama Wang Yaoping, Ren Yulfi, Yang Helin dan Yang Zhenbo. Mereka dinilai telah menyalagunakan visa kunjungan dan telah melanggar pasal 122 huruf A undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.









