TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Kepolisian Sektor (polsek) Rengel, Tuban berhasil menangkap AT (19) seorang pemuda pencuri motor satria F bernopol S 4784 DI milik Sunarto warga Dusun Lohgawa, Desa Sawahan, Kecamatan Rengel, Rabu (10/2) malam dini hari.
AT yang merupakan tetangga desa korban ditangkap polisi saat berada di rumahnya Dusun Losari, Desa Sukosari, Kecamatan Rengel. Penangkapan AT tidak kurang dari 12 jam setelah petugas melakukan penyelidikan dan olah TKP di rumah korban.
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
Kapolsek Rengel, AKP Musa Bachtiar kepada bangsaonline.com mengatakan, petugas melakukan penyelidikan dan olah TKP setelah mendapat laporan dari korban. Setelah melakukan penyelidikan kemudian dikembangkan dan menagkap pelaku. Saat diegrebek pelaku tidak melakukan perlawanan. Bahkan, barang bukti berupa motor satria F masih berada di rumah pelaku. Karena terbukti mencuri, pelaku langsung diamankan di Mapolsek Rengel guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saat kita gerebek di rumah pelaku, ternyata motornya ada di rumahnya,” ujar mantan Kasat Lantas Polres Sumenep Madura ini.
Musa sapaan akrabnya menjelaskan, peristiwa pencurian motor itu bermula saat pemiliknya pergi ke pasar Bojonegoro. Pada saat itu rumah dalam keadaan sepi dan terkunci rapat. Namun, pelaku masuk lewat jendela rumah.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tuban Tangkap Pelaku Pencurian Iphone, Ternyata Masih di Bawah Umur
“Pelaku dengan mudahnya mencuri motor itu karena keadaan sekitar sepi, selain itu kondisi banjir juga dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya,” tandasnya.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Rengel guna memastikan adanya korban lain. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News