
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban mengamankan 2 pelaku pencurian mesin diesel traktor milik seorang petani asal Kecamatan Kerek.
Para pelaku berinisial JK (34) dan DW (34) ditangkap saat sedang nongkrong di sebuah warung kopi di kawasan Sendangharjo, Parengan, pada Minggu (18/7/2025).
"Mereka dibekuk oleh petugas saat tengah asyik nongkrong di sebuah warung kopi di kawasan Sendangharjo, Parengan," ucap Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moch Rudi, Rabu (6/8/2025).
Ia menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Rabu (9/7/2025) sekira pukul 18.30 WIB. Korban baru menyadari keesokan harinya saat hendak ke sawah sekitar pukul 05.30 WIB.
Dalam menjalankan aksinya, Rudi mengatakan bahwa JK dan DW diketahui mengajak 2 rekannya berinisial D dan B yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Keduanya masih buron (DPO)," katanya.
Ironisnya, barang bukti berupa diesel traktor hasil curian sempat dijual secara terbuka melalui platform media sosial (Facebook), tanpa rasa bersalah atas kerugian petani yang kehilangan alat vital untuk menggarap lahan.
Salah satu tersangka, DW, mengaku nekat melakukan pencurian karena tekanan ekonomi.
"Saya kepepet. Kerja nggak ada. Ada yang ngajak, ya saya ikut," akunya.
Ia juga menyatakan dirinya hanya diajak oleh D dan B, serta tidak memiliki kendaraan pribadi. DW menggunakan mobil milik temannya untuk mengangkut barang hasil curian. (coi/mar)