DPO Wartawan Bodrek di Tuban Diringkus

DPO Wartawan Bodrek di Tuban Diringkus ABAL-ABAL: Kasto, tersangka pemerasan yang mengaku wartawan saat dikeler petugas di Mapolres Tuban. foto: suwandi/ HARIAN BANGSA

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Setelah Muhammad Muto’in, seorang oknum wartawan Trans 9 ditangkap petugas kepolisian Polres Tuban pada bulan lalu karena kasus pemerasan. Kini giliran Kasto yang merupakan rekan Muto’in juga ditangkap petugas lantaran ikut terlibat memeras seorang tukang las warga asal Kelurahan Sidorejo, Tuban.

Kassubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati di hadapan awak media di Mapolres Tuban, Senin (15/2) menyatakan, bahwa sebelumnya Kasto termasuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) petugas kepolisian Polres Tuban.

Baca Juga: PWI Tuban Gelar Turnamen E-Sport Sekaligus Sosialiasi Gempur Rokok Ilegal

"Pelaku selama ini menjadi incaran petugas karena ikut andil melakukan pemerasan terhadap Iwan Budiarto, tukang las asal Kelurahan Sideorejo. Mengetahui pelaku berada di rumahnya di Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, petugas langsung menangkapnya,” terangnya.

Lanjut Elis, kini petugas juga masih melakukan pengejaran terhadap Imam Ahmadi warga Desa Palang, Tuban. Pengejaran Imam dilakukan, karena hasil pemeriksaan dan penyelidikan ia disinyalir ikut terlibat dalam pemerasan. Sehingga, petugas kepolisian meminta yang bersangkutan maupun keluarganya lebih koperatif.

“Menurut keterangan warga sekitar rumahnya, katanya saudara Imam Ahmadi saat ini melarikan diri ke luar jawa,” pungkasnya.

Baca Juga: Silaturahmi Bersama Awak Media, Kapolres Ajak Jaga Kondusivitas Tuban

Akibat perbuatan pelaku, kata Elis, oknum wartawan Trans 9 Muhammad Muto’in dan Kasto dijerat pasal 368 ayat (1), sub pasal 369 ayat (1) KUHP, Sub pasal 335 ayat (1) ke 2 E KUHP, dengan ancaman pidanan 7 tahun penjara.

“Mukhamad Muto’in berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan, sedangkan Kasto masih ditahan dan di BAP Polres Tuban,” sambungnya.

Kabar tertangkapnya dua oknum wartawan trans 9 tersebut membawa suka cita sejumlah Kepala SKPD karena mereka kerap menjadi sasaran wartawan “bodrek” ini. Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Tuban, dr Saiful. Kepada BANGSAONLINE, ia bersyukur karena oknum wartawan nakal bisa ditangkap. 

Baca Juga: Disupport PT UTSG, PWI Santuni Keluarga Almarhum Wartawan di Tuban

“Ya Alhamdulillah kalau oknum wartawan nakal itu ditangkap, karena tindakan pemerasan itu termasuk meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

Senada disampaikan Kepala Dinas Perekonomian, Kebudayaan dan Pariwisata Tuban, Farid Ahmadi. Ia menyampaikan, dengan penangkapan itu paling tidak dapat memberi pelajaran bagi yang bersangkutan. "Bagaimana pun tindakan pemerasan tersebut jelas melanggar aturan dan hukum,” ungkapnya.

Sebelumnya, oknum wartawan trans 9, Mukhamad Muto’in ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan melakukan pemerasan terhadap tukang las. Ia ditangkap setelah melakukan transaksi pengambilan uang lewat mesin ATM di Swalayan Samudra Tuban. (wan/rev)

Baca Juga: Puncak Peringatan HPN 2024, PWI Tuban Ajak Kades Diskusi Bareng Dewan Pers

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO