JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Diduga menerima gratifikasi fasilitas jet mewah dari seorang pengusaha, Ketua DPR Ade Komarudin dilaporkan Lembaga Advokasi Kebijakan Publik (LAKP) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Dengan didampingi sejumlah pengurus, Koordinator LAKP M Adnan, Selasa (23/2) mendatangi ruangan MKD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. Dalam keterangan persnya kepada media, Koordinator LKAP M Adnan mengatakan, pelaporan ini dilakukan sehubungan dengan beredarnya foto di media sosial adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh Ketua DPR RI Ade Komarudin berupa fasilitas pesawat jet mewah dari pengusaha asal Kalimantan.
Baca Juga: Marzuki Alie: Parpol Biang Masalah di Republik Ini, Akom Maklum Muncul Gerakan Deparpolisasi
LAKP meminta MKD pro aktif memanggil pihak-pihak terkait termasuk Ketua DPR RI Ade Komarudin untuk diperiksa kebenarannya, karena patut diduga telah melanggar pasal 12 b tentang gratifikasi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Anggota DPR apalagi ketua DPR adalah jabatan puncak di lembaga legislatif dan merupakan representasi DPR, untuk itu kami mohon anggota MKD bisa lebih serius dan aktif dalam melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti lainnya," kata Adnan.
Pelaporan ini, kata Adnan, sebagai bagian dari bentuk partisipasi masyarakat dalam menjamin terwujudnya penyelenggara negara atau Parlemen yang bersih, akuntabel dan berintegritas. Adnan juga membantah pelaporan mantan ketua Fraksi Partai Golkar itu terkait pencalonan Ade Komarudin sebagai Ketua Umum Golkar.
"Kami tidak ada hubungannya dengan pencalonan Ketua Umum Golkar, ini murni bentuk partisipasi kami sebagai masyarakat," kata Adnan.
Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Junimart Girsang menungkapkan pihaknya akan melakukan verifikasi laporan jika ada masyarakat yang mengadukan Ketua DPR Ade Komarudin yang diduga menerima gratifikasi. Namun demikian pihaknya mengaku belum menerima laporan tersebut.
"Sampai saat ini kami di MKD belum menerima laporan menyangkut Ketua DPR. Kalaupun sudah kami terima, kami harus melakukan verifikasi dulu, benar apa engga laporan tersebut," kata Politisi PDI Perjuangan ini.
Dikatakannya, dalam melakukan verifikasi pihaknya akan melihat bukti-bukti yang disampaikan pelapor. Setelah bukti diverifikasi oleh MKD dan dinilai cukup kuat, maka pihaknya akan masuk ke persidangan.
"Sebelum itu, yang pertama kita akan lakukan verifikasi terlebih dahulu," pungkasnya. (jkt1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News