MUI Jatim: LGBT Haram!

MUI Jatim: LGBT Haram! KH Abdus Shomad Buchori, Ketua MUI Jatim.

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Hukum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) adalah haram. Demikian diungkapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia () Jawa Timur KH Abdus Shomad Buchori, saat pengukuhan Pengurus Kabupaten masa bakti 2015 – 2020, di Aula Pendopo Bupati Sampang, Kamis, (25/2).

Menurutnya, LGBT merupakan perbuatan penyimpangan dan telah melanggar undang–undang pernikahan. Agama mana pun tidak akan membenarkan perbuatan LGBT tersebut. Secara akal sehat tidak masuk akal, salah satu contoh seperti hewan saja jantan menguber lawan jenisnya, apalagi seorang manusia normal.

“Mari kita berpikir normal saja, kambing jantan nguber kambing betina, masak manusia sudah kelewat batas dengan akal hewan. sudah mengeluarkan fatwa bagi LGBT tersebut. Karena ini akan merusak moral Bangsa,” jelasnya.

KH Abdusshomad Buchori mengajak bangsa ini supaya berperilaku sehat dalam artian ikut serta membangun moral bangsa. Masa LGBT dibilang modern, modern dari mana dari aspek psikologis.

mendesak agar diterbitkannya Undang–Undang Penyimpangan LBGT, melalui DPR RI dan Pemerintah Pusat, supaya segera membuat rumusan – rumusan, demi keberlasungan Bangsa yang bermartabat. (hri/ros)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO