SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Hukum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) adalah haram. Demikian diungkapkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH Abdus Shomad Buchori, saat pengukuhan Pengurus MUI Kabupaten masa bakti 2015 – 2020, di Aula Pendopo Bupati Sampang, Kamis, (25/2).
Menurutnya, LGBT merupakan perbuatan penyimpangan dan telah melanggar undang–undang pernikahan. Agama mana pun tidak akan membenarkan perbuatan LGBT tersebut. Secara akal sehat tidak masuk akal, salah satu contoh seperti hewan saja jantan menguber lawan jenisnya, apalagi seorang manusia normal.
Baca Juga: MUI Sampang Dukung Polisi Kawal Pilkada Damai dan Kondusif
“Mari kita berpikir normal saja, kambing jantan nguber kambing betina, masak manusia sudah kelewat batas dengan akal hewan. MUI sudah mengeluarkan fatwa bagi LGBT tersebut. Karena ini akan merusak moral Bangsa,” jelasnya.
KH Abdusshomad Buchori mengajak bangsa ini supaya berperilaku sehat dalam artian ikut serta membangun moral bangsa. Masa LGBT dibilang modern, modern dari mana dari aspek psikologis.
MUI mendesak agar diterbitkannya Undang–Undang Penyimpangan LBGT, melalui DPR RI dan Pemerintah Pusat, supaya segera membuat rumusan – rumusan, demi keberlasungan Bangsa yang bermartabat. (hri/ros)
Baca Juga: Selain Tinjau Gedung UPT RPH, Pj Wali Kota Kediri Serahkan Sertifikat Halal dan NKV RPH-R
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News