SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Baru coba-coba mencuri, Moh. Hayyi (37) asal Jalan Bulak Banteng Sekolahan No.8A Surabaya ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Dia kedapatan mengutil tas milik Niswatul Ummah (22) yang juga warga Bulak Banteng.
Tas milik korban yang berisi laptop, tas, dan jaket diembat pelaku saat ditinggal ke kamar mandi oleh korban. Saat itu, tas berada di ruang tamu. Pelaku yang melintas di depan rumah korban melihat kesempatan untuk mencuri karena rumah tersebut pagarnya tidak terkunci.
Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya
Niswatul yang menyadari tasnya raib, menghubungi keluarganya dan diteruskan ke aparat kepolisian. Unit Jatanras yang mendapat laporan langsung mengejar pelaku yang identitasnya telah dikantongi petugas. Pelaku ditangkap saar sedang minum kopi di warkop Jalan Randu Surabaya.
"Belum sempat menjual karena saat bawa tas itu saya diikuti anggota Intel dan langsung menangkap. Rencana dijual buat tambahan biaya sekolah," jelas Moh Hayyi, Jumat (26/02).
"Pelaku dan barang bukti kini diamankan di tahanan Polrestabes Surabaya dan akan dijerat pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya hingga 5 tahun penjara,” ujar Kompol Lily Djafar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya. (eko/ns)
Baca Juga: 13 Orang Kecolongan HP saat Nonton Kirab Maskot KPU Jatim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News