Jambret HP Penjual Soto, Kakak-Adik Ipar Ditangkap Warga dan Dilarikan ke Rumah Sakit

Jambret HP Penjual Soto, Kakak-Adik Ipar Ditangkap Warga dan Dilarikan ke Rumah Sakit Petugas dari Polsek Gubeng saat memeriksa kedua pelaku jambret.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Aksi penjambretan handphone terjadi di Jalan Pucang Arjo pada Sabtu (6/9/2025) pukul 18.00 WIB. Dua pelaku yang merupakan kakak dan adik ipar, Teguh (40) warga Kalibokor dan Wahyu (30) warga Jalan Kalikepiting, sepakat merampas ponsel milik Siti (40), penjual soto di lokasi kejadian.

Peristiwa bermula saat korban sedang duduk santai di pinggir jalan sambil memainkan handphone miliknya. Melihat kesempatan, Wahyu yang mengendarai sepeda motor langsung merampas ponsel tersebut, sementara Teguh hanya diam sebagai penumpang.

“Kedua pelaku jambret adalah satu saudara. Yang menjadi eksekutor dan joki motor adalah Wahyu, adik ipar Teguh. Sedangkan Teguh hanya berdiam diri saat kejadian,” kata Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Ipda Dwi Susanto, Senin (14/9/2025).

Korban sempat berusaha mempertahankan handphone, namun karena kalah fisik, ia terjatuh. Siti juga berteriak 'maling' sehingga warga sekitar segera mengejar pelaku. Upaya penghadangan berhasil, dan kedua pelaku terjatuh dari motor.

Warga yang emosi langsung memukuli pelaku hingga salah satu dari mereka tidak sadarkan diri. Polisi yang menerima laporan segera meluncur ke lokasi kejadian.

“Kami langsung menuju ke tempat kejadian. Satu pelaku tidak sadarkan diri dan satu lagi mengalami luka luar cukup parah. Pelaku yang pingsan kami larikan ke RSUD Soetomo untuk pertolongan pertama,” ucap Dwi.

Teguh sempat tidak bernapas dan harus diberi bantuan oksigen, namun akhirnya berhasil diselamatkan. Sementara Wahyu hanya mengalami luka ringan dan mendapat penanganan medis.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui Wahyu baru bebas dari penjara pada 2024 atas kasus narkoba. Sedangkan Teguh juga memiliki riwayat kriminal dan baru tertangkap dalam kasus lain.

Keduanya mengaku bahwa handphone hasil jambret akan dijual di Pasar Maling Wonokromo. Uang hasil penjualan akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari oleh Teguh, yang memiliki 5 anak, sementara Wahyu mengaku untuk berfoya-foya.

“Pengakuan barang rampasan akan dijual dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Kalau Teguh untuk anak-anaknya, sedangkan Wahyu untuk foya-foya,” kata Dwi.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang perampasan dan pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (rus/mar)