Warga Gembong Diciduk Polisi, Bobol Gudang

Warga Gembong Diciduk Polisi, Bobol Gudang Warga Gembong Surabaya yang diamankan polisi. ft: eko/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com-Hamidi bin Hayat (21) asal Jalan Gembong Gg. 3 Surabaya ditangkap Polsek Tambaksari dikarenakan telah mencuri aneka macam kunci dan kompresor mini di dalam gudang di Jalan Lebak Arumn 5 No 82 Surabaya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengambil barang bersama rekannya SD yang kini buron. Tersangka saat bekerja di gudang tersebut menyembunyikan barang yang akan dicuri di atas genting. 

Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya

Kemudian ketika akan kirim barang lain, tersangka mengambil barang yang disembunyikan tadi dan dijual.

Barang yang dicuri oleh Hamidi dan rekannya yaitu 6 kardus masing-masing berisi :
1 kardus kunci inggris berjumlah 36 buah
1 kardus kunci pas ukuran 6-22 sebanyak 160 buah
1 kardus kunci ring ukuran 6-22 sebanyak 160 buah
1 kardus compresor mini sebanyak 4 buah
1 kardus kunci L sebanyak 432
1 kardus kunci ring sbnyk 140 biji,kerugian mencapai Rp 16 Juta

Kapolsek Tambaksari Kompol Sofwan kepada BANGSAONLINE Sabtu (27/2) membenarkan penangkapan tersebut. 

Baca Juga: 13 Orang Kecolongan HP saat Nonton Kirab Maskot KPU Jatim

Menurut Kapolsek, Hamidy ditangkap atas laporan korban pemilik gudang, kemudian anggota menangkap warga Gembong tersebut beserta barang bukti berupa beberapa nota pembelian dan beberapa nota stock opname.

"Tersangka telah ditahan di Mapolsek Tambaksari untuk menjalani proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," imbuh Sofwan. (eko/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO