KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Berlarut-larutnya lelang sebanyak 22 mobil dinas (mobdin) milik Pemkot Mojokerto membuat pihak Dewan setempat menawarkan opsi lain. Ketua DPRD, Purnomo menyarankan tim penghapusan aset bergerak tahun 2000-2001 itu mendatangi Balai Lelang Jatim untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas harga mobil yang telah ditetapkan.
"Kondisi mobil di pelataran Balai Kota itu tidak semakin bagus karena tidak segera laku. Kalau dianggap terlalu mahal dibandingkan dengan harga tahun yang sama di pasaran, Bagian Umum bisa meminta peninjauan kembali atas harga yang telah ditetapkan Appraisal Balai Lelang," cetus Purnomo, (1/3) kemarin.
Baca Juga: Kota Mojokerto Mulai Uji Coba Makan Bergizi Gratis Bagi 14 Ribu Siswa SD-SMPN
Politisi Banteng ini tidak menampik nilai mobil jenis Toyota Kijang dan Isuzu Panther yang diputuskan terlalu mahal.
"Idealnya, harga yang ditawarkan 35 persen di bawah harga pasar mengingat kondisi mobil yang relatif kurang terawat. Kalau harga Panther tahun 2001 di pasar sekitar Rp 75 juta, paling tidak ya Rp 35 juta lah," katanya.
Apalagi, lanjutnya, usianya rata-rata di bawah 10 tahun semua. "Daripada beli mobil masih harus ngecat dan aksesoris seperti ban velg belum balik nama ya mending beli di penjual bisa langsung pakai," tandasnya.
Baca Juga: Pemkot Mojokerto Gelar Puncak Peringatan HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional 2024
Selain meminta meninjau kembali, Purnomo juga menawarkan pilihan lain. Yakni, ditawarkan langsung ke publik. "Kalau pemakai tidak mau, silahkan ditawarkan ke publik barang kali ada yang berminat biar kondisinya gak tambah buruk," pungkasnya.
Ditemui terpisah, Kabag Umum Pemkot Mojokerto Tjatur Susanto mengatakan hingga kini belum semua pemakai terakhir yang mendapat prioritas mobil mengajukan permohonan. "Masih banyak yang belum mengajukan pembelian karena mungkin dianggap terlalu mahal," katanya.
Meski demikian, ia tidak serta merta menawarkan mobil ini ke pihak lain karena prioritas ada pada pemakai terakhir. "Tidak kita tawarkan ke yang lain karena prioritasnya pada pemakai. Mungkin yang bersangkutan masih belum punya dana atau apa," sergahnya.
Baca Juga: Punya Bukit Teletubbies, TPA Randegan Serap Kunjungan Wisata Daerah
Sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Mojokerto bisa memiliki mobil murah menyusul keluarnya Perwali yang menyetujui lelang 22 unit mobil dinas. Dari lelang unit buatan tahun 2000-2001 ini, Negara mendapat pemasukan sekitar Rp 990 juta.
Nominal ini merupakan perhitungan dari penjualan unit yang didominasi merk Isuzu Panther dan Toyota Kijang. Estimasinya, per unit dihargai Rp 45 juta.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto, Puji Hardjono membenarkan telah ditekennya regulasi lelang ini.
Baca Juga: 3 Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Turun, Pemkot Mojokerto Sodorkan 5 Raperda Baru
Mengacu Permendagri No 17/2007 tentang Pengelolahan Barang Milik Daerah, lelang dengan harga satuan dibawah nominal yang ditentukan Badan Lelang bisa dilakukan daerah. "Hasil Taksir Appresial (juru taksir) menyatakan lelang dilakukan daerah. Dengan amanat undang-undang ini, pemegang terakhir dan pejabat terakhir yang mau pensiun dan 10 tahun belum pernah dapat mendapat prioritas mobil ini," tambah Puji.
Untuk menghindari.kebocoran, maka dasar Apressial itu yang dijadikan acuan," pungkasnya. (yep/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News