PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan ME (43) warga Komplek Pranti Baru JL Rambutan III no 1 Kelurahan Pranti RT 8 RW 3 Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoajo.
Ia diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan manusia dengan mengirimkan dua warga Ponorogo ke Makau sebagai TKI.
Baca Juga: Komplotan Pembobol Mesin ATM Lintas Provinsi Diringkus Polisi, Ngaku Belajar dari Youtube
“Dari pengakuan korban, mereka dijanjikan untuk bekerja di Hongkong, namun keyataanya mereka dikirim ke Makau. Setiba di Makau keduanya tidak dicarikan pekerjaan, justru hanya dilepas begitu saja,” ucap Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hasran, Rabu (02/03/2016).
Dua korban yaitu Andi Cahyani (29) dan Agus Rudiyanto (27) keduanya warga Dusun Tamansari Rt 3 Rw 2 Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo dijanjikan pekerjaan di Hongkong.
Pada November 2015 lalu ketika korban mendaftarkan diri di kantor penyalur tenaga kerja dimana tersangka bekerja. Mereka akan dipekerjakan di sebuah restoran di Hongkong. Setelah sepakat, korban masing-masing membayar Rp35 juta dan berangkat Desember lalu.namun ternyata mereka ditelantarkan.
Baca Juga: Sebulan, Polres Ponorogo Berhasil Ungkap 4 Kasus Pencabulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News