ME, memang apes. Akhirnya tersandung juga. foto: fajar/ BANGSAONLINE
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan ME (43) warga Komplek Pranti Baru JL Rambutan III no 1 Kelurahan Pranti RT 8 RW 3 Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoajo.
Ia diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan manusia dengan mengirimkan dua warga Ponorogo ke Makau sebagai TKI.
BACA JUGA:
- 250 Motor Terlibat Balap Liar Disikat Polres Ponorogo, Mayoritas Dipakai Pelajar Tanpa SIM
- Modus Alihkan Perhatian Kasir, Dua WNA Diduga Curi Uang di Toko Ponorogo
- Polres Ponorogo Tegaskan Ancaman Pidana 20 Tahun bagi Penerbang Balon Udara dan Petasan
- Polisi Gagalkan Aksi Perang Sarung Sejumlah Remaja di Alun-Alun Ponorogo
“Dari pengakuan korban, mereka dijanjikan untuk bekerja di Hongkong, namun keyataanya mereka dikirim ke Makau. Setiba di Makau keduanya tidak dicarikan pekerjaan, justru hanya dilepas begitu saja,” ucap Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Hasran, Rabu (02/03/2016).
Dua korban yaitu Andi Cahyani (29) dan Agus Rudiyanto (27) keduanya warga Dusun Tamansari Rt 3 Rw 2 Desa Carangrejo, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo dijanjikan pekerjaan di Hongkong.
Pada November 2015 lalu ketika korban mendaftarkan diri di kantor penyalur tenaga kerja dimana tersangka bekerja. Mereka akan dipekerjakan di sebuah restoran di Hongkong. Setelah sepakat, korban masing-masing membayar Rp35 juta dan berangkat Desember lalu.namun ternyata mereka ditelantarkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




