Penyuluhan Hukum tentang Narkoba di SMAN 19 Surabaya

Penyuluhan Hukum tentang Narkoba di SMAN 19 Surabaya

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya memberikan sosialisasi serta diskusi tentang bahaya narkoba ditinjau dari sanksi hukumnya bersama siswa-siswi di SMA Negeri 19 Surabaya Jumat lalu.

Mahasiswa yang tergabung dalam Unit Konsultasi Bantuan Hukum (UKBH) Untag Surabaya tersebut mengajak siswa-siswa kelas X SMAN 19 Surabaya untuk memahami narkoba bukan hanya dari segi dampak bagi kesehatan yang diakibatkan, namun juga sanksi-sanksi hukum dalam Undang-undang yang akan dikenakan baik kepada pengedar, pembuat, maupun penggunanya.

Dr. Fajar Sugianto, SH, MH, kepala UKBH Untag Surabaya mengatakan, setiap orang harus mengetahui sanksi hukum yang diberikan kepada setiap perbuatan penyalahgunaan narkoba.

“Selain dampak bagi kesehatan, sanksi hukum mengenai penyalahgunaan narkoba perlu untuk disosialisasikan agar para pelajar dapat memahami dan terhindar pengaruh buruk narkoba,” ujar dia.

Selain itu, Humas SMAN 19 Surabaya, Tri Kurnia, juga mengatakan bahwa kegiatan yang diikuti oleh 400 siswa kelas X tersebut merupakan bentuk kerjasama antara SMAN 19 Surabaya dengan Fakultas Hukum Untag Surabaya.

“Kami rutin menyelenggarakan kegiatan penyuluhan narkoba namun penyuluhan mengenai sanksi hukum penyalahgunaan narkoba belum pernah kami berikan, oleh karena itu dalam kesempatan ini kami bekerjasama dengan Fakultas Hukum Untag Surabaya untuk memberikan penyuluhan serta diskusi mengenai sanksi hukum penyalahgunaan narkoba. Hal ini dilakukan untuk mencegah peredaran narkoba di kalangan pelajar terutama di sekolah kami,” tegasnya. (dev/ns)