PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Akhirnya polisi berhasil membekuk SWY (44) alias Kancil warga Desa Carat, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) SDN Mangkujayan 4, Jum’at (18/3).
Kasat Reskrim AKP Hasran mengatakan bahwa setelah mendapat laporan tentang pelaku yang menyatroni SDN Mangkujayan 4 tersebut, polisi langsung melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dalam aksinya, pelaku berhasil terekam kamera pengawas milik sekolah, sehingga memudahkan penyelidikan hingga berhasil membekuk pelaku.
Baca Juga: Jebol Plafon Swalayan, Maling di Ponorogo Gasak Sejumlah Uang dan Rokok
“Selain mengamankan pelaku, turut pula diamankan barang bukti uang tunai Rp. 6.604.000,“ kata Hasran.
Hasran menambahkan karena perbuatanya tersebut, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (ays/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News