SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Unit Reskrim Polsek Gubeng menangkap residivis curanmor spesialis rusak gembok rumah bersama satu temanya. Tersangka yang telah beraksi di enam lokasi di Surabaya ini terpaksa didor di kaki sebelah kiri karena mencoba untuk melarikan diri saat ditangkap petugas.
Pelaku Curanmor tersebut Moh. Mardjan, asal Jalan Klimbungan Gg 1 Peneleh dan ZainalRozi warga jalan Jagalan Gg 8 D Surabaya.. Tersangka Mardjan sendiri adalah residivis curanmor Polres Malang Kota.
Baca Juga: Kesepian Ditinggal Istri, Pria di Surabaya Ngaku Dapat Bisikan Gaib untuk Setubuhi Wanita Muda
Kapolsek Gubeng, Kompol Edo Satya Kentiko mengatakan, salah satu tersangka merupakan residivis kasus curanmor Polres Malang Kota. Mereka beraksi di tiga wilayah hukum Polsek di Surabaya yakni Polsek Gubeng, Polsek Genteng dan Polsek Mulyorejo.
"Di wilayah hukum Polsek Gubeng tersangka menjalankan aksinya di jalan Juwingan Gg I pada tanggal 11 Oktober 2015 lalu. Mereka membawa dua sepeda motor yaitu Honda Vario hitam dan Honda Beat. Kemudian di Jalan Gubeng Jaya Gg I di bulan yang sama. Aksinya berhasil menggondol sepeda motor Honda Vario. Terakhir di Jalan Gubeng Kertajaya Gg 9G pada bulan September 2015 berhasil mencuri Honda Vario dan Honda Beat,"jelas Edo, Sabtu (19/03).
Masih kata Kapolsek Gubeng, untuk di wilayah hukum Polsek Mulyorejo, tersangka beraksi di Perum Sutorejo dua kali yakni pada bulan September dan November 2015 berhasil menggondol 2 Honda Vario. Terkhir di Polsek Genteng tersangka beraksi di Jalan Peneleh Gg 10 pada bulan Maret 2016, berhasil membawa Yamaha Mio G merah.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
“Dalam menjalankan aksinya, mereka selalu bergerak sebelum salat Subuh ketika pemilik terlelap tidur. Mereka merusak kunci gembok pagar dan kemudian mengambil motor dalam rumah korban. Aksi mereka tergolong rapi, tak jarang dalam satu tempat mereka membawa dua motor sekaligus,”ujar Edo.
Saat pelaku ditangkap di dekat rumah mereka, kedua tersangka mencoba untuk melarikan diri dari pengejaran perugas. Polisi terpaksa menembak kedua tersangka, setelah sebelumnya memberikan tembakan peringatan.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya yakni sepeda motor Honda Beat putih, kunci L, tiga kunci astang, kunci dudukan astag, sarung tangan karet, sebuah bendel jimat isi potongan rambut dan kunci gembok rumah korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News