SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Agung Bimo Satrio (21), warga Desa Banjar Pertapaan RT 14 RW 02 Kecamatan Taman di cokok anggota Satreskrim Polsek Krian, Selasa (22/3) kemarin. Ia ditangkap karena terbukti mengedarkan pil dobel L di pinggir jalan Desa Jatikalang Kecamatan Krian.
Kompol Agung Setyono, Kapolsek Krian, mengatakan bahwa tersangka ditangkap sekira pukul 20.30 WIB di pinggir jalan Desa Jatikalang, Krian.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Sebelumnya petugas telah terlebih dahulu menangkap seorang perempuan berinisial ZN yang kedapatan membawa 50 butir pil dobel L. "Saat diinterogasi, ZN mengaku bahwa pil dobel L yang dibawanya dibeli dari Bimo (tersangka,red) seharga 50 ribu," cetus Kompol Agung.
Lanjut Agung, kini Bimo dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Krian guna pemeriksaan lebih lanjut. "Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 196 dan pasal 197 UU RI Nomer 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara," pungkas Agung. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News