Kantor Imigrasi Blitar Tangkap 2 WNA Taiwan: Salahi Izin Tinggal, Nikahi Warga Desa

Kantor Imigrasi Blitar Tangkap 2 WNA Taiwan: Salahi Izin Tinggal, Nikahi Warga Desa Pihak imigrasi saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan dua imigran asal Taiwan. foto: BANGSAONLINE.com

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Kelas II Blitar terus melakukan pengawasan ketat terhadap orang asing yang masuk ke wilayahnya. Pengawasan ketat ini kembali membuahkan hasil di mana dua warga Taiwan ditangkap karena menyalahi izin tinggal, Selasa (22/3). Akibatnya, keduanya kini ditahan dan terancam dideportasi hingga dipenjara.

Dua orang itu adalah Chen Kuo Kuang (58) yang tinggal dan menikah dengan Cucun Pujiarti, warga Dusun Sumberarum Rt 01 Rw 08 Desa Sidorejo Kecamatan Doko Kabupaten Blitar. Dan satunya lagi adalah Chou Yu Hsien (37), yang menikah dan tinggal bersama dengan Sridatin, warga Dusun Panggungkalak RT 02, RW 01 Desa Panggungkalak Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pemeran Sekaligus Penyebar Konten Porno di Blitar

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Tato J Hidayawan mengatakan, Dua orang itu ditangkap hampir bersamaan pada hari Selasa (22/3) berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Informasi masyarakat itu selanjutnya kami tindaklanjuti dan ternyata keduanya menyalahi izin tinggal sehingga kami bawa ke Kantor,” kata Tato J Hidayawan kepada Media, Rabu (23/3)

Tato menjelaskan, Chen Kuo Kang yang masuk ke Indonesia pada 21 Februari 2016 paspornya masih hidup dan baru mati pada tahun 2022, hanya saja dia menyalahgunakan Visa. Dia diketahui memakai Visa Sosial Budaya masa berlaku 60 hari namun melakukan kegiatan ekonomi dengan jualan sayur keliling.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pemeran Sekaligus Penyebar Konten Porno di Blitar

“Pengguna Visa Sosial Budaya itu tidak boleh berjualan . WNA Boleh jualan tapi memakai visa izin tinggal terbatas. Ini kesalahan dia,” terang Tato.

Sedangkan untuk Chou Yu Hsien yang masuk ke Indonesia pada 22 Desember 2015 dengan visa tinggal terbatas penyatuan keluarga (D317) belum pernah sekalipun melapor ke Kantor Imigrasi Kelas II Blitar sejak pertama kami masuk ke Indonesia .

“Paspornya berlaku setahun, harusnya sejak awal masuk dalam jangka waktu paling lambat 30 hari harus melapor ke kami. Sehingga dalam hal ini total dia sudah overstay selama 60 hari terhitung sejak tanggal 21 Januari 2016 hingga 22 Maret 2016,” terang Tato.

Baca Juga: Oknum Pesilat Keroyok Warga gegara Tatap-tatapan, Pelaku Ditangkap

Terkait sanksi, Chen Kuo Kang masih akan diperiksa lebih lanjut dan jika terbukti melakukan pelanggaran maka akan dikenakan Pasal 122 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan, Chou Yu Hsien diancam dengan Pasal 78 ayat (3) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Chen Kuo masih kami periksa secara mendalam, dan untuk Chou Yu Hsien jelas akan kami deportasi dalam waktu dekat,” tegas Tato J Hidayawan. (tri/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO