SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Muhammad Rian Firdaus (22) warga Jl Langsep, Kelurahan Geluran, Taman, ditangkap saat main playstation, karena memiliki 10 butir pil dobel L.
Saat ditangkap petugas di rental PS di Desa Wage, tersangka mengaku saat itu dirinya memang sedang tidak mengonsumsi pil ini. Namun saat digeledah, polisi berhasil menemukan 10 butir pil koplo jenis dobel L di kantong celana pendeknya. Pil itu merupakan sisa dari pil yang sudah dijualnya. Rencananya untuk konsumsi pribadi.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
”Biasanya 10 butir saya jual seharga Rp 10 ribu, itu ke teman-teman pemakai yang sedang butuh,” ujarnya, Sabtu kemarin (26/3).
Pria yang bekerja sebagai karyawan industri sandal di Berbek itu mengaku sebenarnya tidak berniat menjual pil. Ia hanya membeli dari seorang pengedar di daerah Taman 100 butir dengan harga Rp 100 ribu. Namun karena kenalannya ada yang butuh, akhirnya ia menjualnya.
”Pil itu saya pakai biar pekerjaan terasa ringan, saya minum sehari tiga butir, tapi saya jual sedikit-sedikit saat teman butuh,” katanya.
Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli
Sementara itu, Kapolsek Taman, Kompol Sudjut mengaku pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga peredaran obat seperti itu bersih di wilayah Taman. "Karena efeknya yang sangat berbahaya bagi tubuh," ujarnya. (cat/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News