TUBAN, BANGSAONLINE.com - Home Industri yang memproduksi miras jenis arak di Dusun Widengan, Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding, Tuban berhasil digerebek petugas gabungan Satpol PP, TNI dan Polri, Rabu (30/3).
Petugas berhasil mengamankan 82 drum berkapasitas 200 liter yang berisi baceman atau arak siap masak. Selain itu, petugas juga mengamankan 640 liter arak siap kirim, 4 buah kompor elpiji, 1 buah panci besar, 6 tutup, 89 tabung elpiji 3 kilogram dan 3 buah mesin sanyo yang digunakan untuk alat bantu produksi arak.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Pelaksana Harian Kasatpol PP Tuban, Wadiono mengatakan, penggerebekan pabrik arak ini berawal dari laporan warga. Petugas kemudian bergerak cepat dan mendatangi lokasi tersebut.
Namun, dalam penggerebekan ini pemilik berhasil kabur saat petugas datang ke lokasi.
“Pada saat kami datang diduga pemilik dan pekerjanya sudah kabur duluan. Karena kompornya masih menyala dan tungkunya yang masih panas,” terang Wadiono.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Ia menambahkan, pemilik pabrik miras jenis arak ini diketahui bernama Kastowo (50). Disinyalir ratusan arak ini akan dikirim ke daerah Lamongan dan Gresik.
“Saat ini semua barang bukti sudah kami angkut dan kami amankan,” imbuhnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, petugas akan meminta keterangan dari perangkat desa dan akan memberikan surat panggilan kepada pemilik pabrik. Kastowo melanggar perda nomor 16 tahun 2014 dan terancam 3 bulan kurungan atau denda Rp 50 juta.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua
“Pelaku akan kami panggil, sementara ini surat pemanggilannya melalui kelurahan, karena orangnya kabur saat petugas datang,” tutupnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News