JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Amar putusan dugaan korupsi eks Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans Jamaluddin Malik ternyata benar-benar menyebut nama mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi A Muhaimin lskandar (Cak Imin)
Pada putusan mantan anak buah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa itu, majelis hakim menyebut ada aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk Rp 400 juta kepada Muhaimin.
Baca Juga: Hadiri Kampanye Akbar Luluk-Lukman di Gresik, Cak Imin akan Sanksi Anggota DPRD yang tak Bergerak
"Khusus kepada Muhaimin Iskandar sebagaimana keterangan saksi Sudarso ada penerimaan sebesar Rp 400 juta," kata Hakim Anggota Anwar saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 30 Maret 2016.
Penerimaan uang itu, termasuk dalam pertimbangan Hakim atas dakwaan suap Jamaluddin yakni Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Juncto Pasal 55 ayai (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Namun Majelis Hakim menilai dakwaan tersebut gugur lantaran unsur memaksa seseorang melakukan pembayaran kepada Jamaluddin tidak terpenuhi. Majelis Hakim menilai yang melakukan pemaksaan bukanlah Jamaluddin, melainkan anak buahnya yaitu Ahmad Said Hudri.
Baca Juga: Politikus PKB Kota Batu Beri Ucapan Selamat kepada KH Ma'ruf Amin dan Gus Muhaimin
Dia merupakan pihak yang ditunjuk Jamaluddin sebagai koordinator pengumpul dana. "Maka Majelis berpendapat penekanan dan pemaksaan dilakukan oleh Ahmad Said Hudri, bukan dilakukan oleh terdakwa sehingga dengan demikian unsur memaksa seseorang tersebut tidak terpenuhi," ujar Hakim Anwar.
Meski lolos dari dakwaan pemerasan, Jamaluddin tetap terbukti dalam dakwaan primair kedua yakni suap. Majelis mengganjar Jamaluddin dengan vonis selama enam tahun dan denda Rp 200 juta.
Secara terpisah, Ahli Hukum Pidana Universitas lndonesia lndriyanto Seno Adji menyebut, kendati dakwaan primair ke satu gugur, namun tidak menghilangkan fakta adanya aliran dana kepada Cak lmin.
Baca Juga: Anggota Fraksi PKB Kota Batu Respons Positif Hasil Muktamar Bali
Mantan Komisioner KPK itu menjelaskan bahwa dakwaan tersebut gugur lantaran salah satu unsurnya yakni unsur memaksa memberikan sesuatu kepada orang lain tidak terpenuhi. Namun, unsur-unsur lainnya seperti perbuatan melawan hukum dan memperkaya orang lain sudah terpenuhi.
Atas dasar hal tersebut, lndriyanto menilai fakta aliran uang pada Cak Imin dapat dianggap sah dan meyakinkan terbukti di Pengadilan.
"Seharusnya memang begitu kalau fakta yang dikemukakan seperti itu," ujar lndriyanto dalam pesan singkat saat dikonfirmasi viva.co.id.
Baca Juga: Politikus PKB Kota Batu Sambut Baik Hasil Keputusan Muktamar Bali
Dia lantas menyebut bahwa adanya aliran dana kepada Cak Imin tersebut dapat diusut oleh KPK jika putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Menurut lndriyanto, pihak KPK harus benar-benar mencari bukti lain untuk memperkuat dugaan keterlibatan Cak Imin.
"KPK perlu mendalami kebenaran tidaknya Muhaimin Iskandar menerima uang pemerasan tersebut, selain dari keterangan juga perlu alat bukti lainnya untuk memperkuat dugaan. Ini merupakan prinsip asas deelneming atau pelaku peserta yang melakukan tipikor," kata Indriyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News