PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum dosen dan mahasiswi terjaring razia Polres Probolinggo di sebuah hotel kelas melati, Sabtu (2/4) malam. Mereka berdalih sebagai pasangan suami istri, namun dari KTP yang diserahkan memiliki alamat berbeda.
Selain oknum dosen dan mahasiswi, polisi juga mengamankan tiga pasangan bukan suami istri dan 6 orang lainnya juga ikut terjaring. Berdasarkan data di lapangan, dalam operasi yang dimulai sejak pukul 20.00 WIB tersebut, Satsabhara Polres Probolinggo langsung bergerak ke hotel Srikandi Kraksaan.
Baca Juga: Satreskrim Polres Probolinggo Kota Ringkus Pencuri dan 2 Penadah
Di hotel melati ini, petugas mendapati HS (40) sebagai oknum dosen, warga Desa Sumber Katimoho, Kecamatan Krejengan dan FF (22), mahasiswi warga Tlogosari, Bondowoso, di dalam kamar nomor 26. Kepada petugas, HS, mengakui FF sebagai istrinya.
“Dia istri saya, saya juga dosen,” kata HS kepada petugas.
Namun, setelah diteliti kartu identitas keduanya berbeda. Dalam kartu tanda penduduk (KTP) berstatus kawin dan pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Agama. Sementara, FF belum menikah dan merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Probolinggo. Petugas pun bergeming dan membawa keduanya ke mobil Satsabhara.
Baca Juga: Tawuran Gangster Motor, Polres Probolinggo Kota Amankan 7 Tersangka
Lepas itu, petugas kemudian bergeser ke menuju hotel Saragih Kraksaan. Di sini petugas hanya mendapati kamar hotel yang telah kosong. Sementara di hotel Mawar Paiton, petugas mendapati tiga pasangan bukan suami istri di dalam kamar. Ketiga pasangan ini, diduga pasangan selingkuh.
Tak hanya hotel, kafe remang-remang pun tak luput dari razia. Seperti yang dilakukan di warung Indah di Desa Kebonagung Kraksaan. Di tempat ini, petugas mengamankan pemilik warung, dua pramusaji dan tiga pria pengunjung warung. Selain itu juga diamankan puluhan botol minuman beralkohol.
“Sesuai perintah Kapolres, razia kami galakkan untuk memberantas Molimo. Kami berhasil mengamankan beberapa pasangan bukan suami istri di dalam hotel. Serta merazia kafe remang-remang,” ujar Kasatsabhara Polres Probolinggo AKP Istono.
Baca Juga: 3 Bulan Terakhir, Polres Probolinggo Kota Rilis Puluhan Tersangka Kriminal
Mereka semua beserta minuman keras kemudian diamankan ke Mapolres Probolinggo. Mereka terancam pasal KUHP tentang pidana ringan dengan hukuman penjara selama tiga bulan. (ndi/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News