Dua Pemuda Pengedar Pil Koplo Warga Krembung Dibekuk Polisi

Dua Pemuda Pengedar Pil Koplo Warga Krembung Dibekuk Polisi Dua tersangka saat diamankan di Mapolsek Krembung. foto: catur 'gogon' andy/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dalam satu malam, dua kawanan pemuda yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis Pil Dobel L dibekuk Unit Reskrim Polsek Krembung, kemarin (4/4).

Dua kawanan pengedar diketahui bernama, Agung Sugiarto (22) warga RT 21 RW 09 Desa Krembung, dan Moh Amir (21) warga Desa Lemujut RT 06 RW 03 Kecamatan Krembung. Mereka diringkus saat kedapatan hendak melakukan transaksi di salah satu warung kopi (warkop) di Desa Lemujut kecamatan setempat.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

Informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap kedua tersangka, berawal petugas melakukan patroli kring dan oprasi bersinar di seputar wilayah hukumnya. Beberapa selang kemudian, petugas menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada transaksi pil koplo di salah satu warkop Desa Lemujut.

Tanpa menghilangkan kesempatan, petugas pun bergegas melakukan lidik ke lokasi. Tidak begitu lama polisi berhasil menangkap tersangka Agung yang hendak melakukan transaksi. Sementara di tempat berbeda, polisi juga berhasil menangkap M Amir berikut barang bukti butiran pil yang hendak dikirimkan ke pihak pemesan.

Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Krembung AIPTU Nanang Mulyono, membenarkan peristiwa penangkapan yang dilakukan di dua tempat berbeda tersebut. ia juga mengatakan, bahwa kedua pemuda ini sudah diincar lama, namun pihaknya belum mengantongi bukti kuat yang mengarah kepada keduanya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli

"Mereka kita tangkap saat kita pergoki membawa narkotika jenis Pil Dobel L, di salah satu warkop tempat keduanya mangkal. Saat ini, tersangka berikut barang buktinya sudah kita amankan di Mapolsek," kata Aiptu Nanang saat ditemui di ruangannya, Selasa (5/4) siang.

Nanang menuturkan, dampak penggunaan Pil Dobel L membawa pengaruh buruk pada kejiwaan remaja. Karena itu, seperti yang sudah diintruksikan Kapolres Sidoarjo, kepada semua anggota Polsek jajaran, bahwa dalam rangka Oprasi Bersinar ini, selain upaya menekan tindak kriminalitas di jalanan, polisi terus melakukan pemantauan terhadap maraknya peredaran narkotika,

"Apalagi sekarang pil koplo sangat mudah didapat, harganya pun sangat terjangkau. Yang kami sayangkan adalah sasarannya justru para generasi muda, sehingga mempengaruhi masa depan mereka," tutur dia.

Baca Juga: Polres Sidoarjo Amankan 4 Pelaku Jaringan Narkoba Internasional Beserta 1,5Kg Sabu

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terkait penyalahgunaan narkotika jenis Pil tesebut, kedua tersangka akan dijerat Pasal 196-197 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman maksimal kurungan 5 tahun penjara. (cat/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO