SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang Perwira Polisi yang bertugas di Polres Lamongan, AKP AWS (41) dilaporkan istrinya sendiri A.R (40) ke Bidpropam (Bidang Profesi dan Pengamanan) Polda Jatim. AWS dilaporkan karena diduga selingkuh dengan wanita lain, Jumat (01/04) lalu.
Laporan itu tertuang dalam SPTL/48/IV/2016 tertanggal 1 April 2016, Pukul 16.15 WIB.
Baca Juga: Dua Mantan Ketua HIPMI Surabaya Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Satu DPO
Saat ditemui BANGSAONLINE.com di ruang Kabid Humas Polda Jatim Surabaya, A.R (40) warga Gedangan Sidoarjo ini mengaku bahwa ia memergoki sendiri suaminya sedang memadu kasih dengan wanita lain, N.R (23) warga Ds Kejayan, Pasuruan di hotel Pullman Surabaya.
Bahkan, ia menggerebek sendiri suaminya dengan ditemani anggota Provos Polsek Tegalsari. AR mengatakan saat itu suaminya dan N.R (23) sedang makan siang di hotel Pullman setelah diketahui dari semalam sudah menginap di hotel tersebut dengan menggunakan identitas palsu.
"Saya mengetahui gerak-gerik suami saya, yang sedang ada main dengan wanita lain. Sekarang buktinya sudah cukup kuat. (Buktinya-red) Mobil suami saya yang bernopol L.1136.XL di parkiran hotel dan kamera CCTV saat menginap di hotel tersebut," terang A.R.
Baca Juga: Dittahti Polda Jatim Fasilitasi 49 Tahanan Salurkan Hak Pilihnya
Namun, saat penggerebekan itu AWS berhasil melarikan diri meski ban mobilnya sudah dikempesi. Saat kabur itu, AWS juga hampir menabrak istrinya sendiri.
Beruntung, NR, wanita diduga selingkuhan AWS berhasil tertangkap dan mengakui perbuatan tak senonoh tersebut berdasarkan rekaman CCTV hotel. Ia juga mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan di Bidpropam Polda Jatim Surabaya.
Sementara Kapolda Jawa Timur Drs. H. Anton Setyadi. SH membenarkan laporan langsung dari AR, istri AWS. Ia berjanji akan menindak tegas anggotanya (AWS) jika terbukti melanggar disiplin anggota Polri berupa tidak menaati peraturan perundang undangan yang berlaku.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
Brigadir Eko Budi Irawanto, Subbid Provos Bidpropam Polda Jatim, juga membenarkan laporan tersebut beserta barang bukti di TKP dan rekaman CCTV yang diambil langsung oleh penyidik di hotel Pullman. Ia mengungkapkan bahwa kasus ini sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jatim.
"Tersangka AKP AWS bisa dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan atau pasal 45 UU RI NO.23 TAHUN 2004 tentang PKDRT," ujarnya. (sby1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News