Mengungkap Dugaan Reses Fiktif ala DPRD Jombang (3): Kejari Jombang Siap Lidik, Termasuk Soal Kunker

Mengungkap Dugaan Reses Fiktif ala DPRD Jombang (3): Kejari Jombang Siap Lidik, Termasuk Soal Kunker

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dugaan reses fiktif yang dilakukan anggota DPRD Jombang terus menggelinding. Kejaksaan Negeri Jombang, melalui Kepala Seksi Intelijen, Nurngali SH mengatakan sedang menganalisa kasus tersebut dan berjanji akan segera menelusurinya.

"Akan kami analisa dan lakukan penelusuran terhadap dugaan reses fiktif sejumlah anggota DPRD Jombang ini," terang Nurngali saat ditemui di kantornya Kamis (7/4). Ditambahkannya, pihaknya akan segera mencari dua alat bukti pendukung di antaranya saksi-saksi dan satu alat bukti yang nantinya bisa dijadikan sebagai langkah awal untuk menentukan satu tindak perkara korupsi.

Baca Juga: Perdalam Raperda RIPK Bapemperda, DPRD Jombang Gelar Rapat

Apapun bentuknya, menurut Nurngali, jika menyangkut keuangan negara serta ditemukan niat jahat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain maka hal tersebut masuk dalam tindak pidana korupsi. Hal itu telah diatur dalam UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU no 20 tahun 2001.

Sementara itu, menurut salah satu sumber terpercaya, pihak Kejari Jombang juga diakui telah mendatangi kantor wakil rakyat itu untuk meminta data tentang Kunjungan Kerja yang dilakukan para anggota dewan.

Menurut sumber ini, Kejaksaan setempat juga telah mengendus adanya ketidakberesan dalam setiap kunker yang dilakukan para anggota dewan selain dugaan reses fiktif.

Baca Juga: Rapat Paripurna, DPRD Jombang Sahkan Empat Raperda Jadi Perda

"Beberapa waktu lalu, salah satu pejabat Kejari sempat meminta data tentang kunker dewan. Jadi kemungkinan mereka sudah mengendus ketidakberesan yang terjadi tidak hanya pada reses fiktif, melainkan juga pada Kunker," terang sumber ini sambil mewanti-wanti untuk tidak disebut namanya.

Pemberitaan tentang dugaan reses fiktif sendiri sudah menjadi viral di sosial media. Sejumlah netizen mengutuk keras dan meminta aparat untuk segera turun tangan agar perbuatan tidak terpuji anggota dewan Jombang ini bisa segera dihentikan.

Di facebook misalnya, Akun Angga Rachaini dalam komentarnya meminta agar Anggota Dewan yang terlibat untuk dijebloskan dalam penjara. Hal itu supaya wakil rakyat jera dan menjadikan pelajaran bagi yang lain.

Baca Juga: 4 Komisi di DPRD Jombang Kunker ke Jawa Tengah

Begitu pula dengan akun Sutedjo yang meminta agar kasus tersebut bisa dibongkar bersama-sama.

Sementara Fatah R, pentolan LSM Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) mengancam akan turun jalan dengan mengerahkan massanya untuk mendesak aparat segera bertindak mengusut tuntas kasus tersebut.

Sebagaimana diketahui, masing-masing anggota DPRD Jombang mendapat dana reses sebesar 13 juta untuk anggota dan Rp 15 juta untuk Ketua DPRD. Uang tersebut diperuntukkan kegiatan serap aspirasi masyarakat selama masa reses. Dalam setahun ada 3 kali masa reses. Untuk sekali masa reses anggota diberi waktu 6 hari. Setiap anggota wajib melakukan pengumpulan massa minimal 60 orang. Ada jatah 6 kali pertemuan dengan total minimal peserta 360 orang. (dio)

Baca Juga: Ketua DPRD Jombang: SK Bupati Habis, Pj Masih Belum Jelas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO